Berita

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Soal Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Baleg Siapkan 2 Alternatif

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 19:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Meski perguruan tinggi menjadi salah satu pihak penerima izin usaha tambang, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan keempat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, aturan dan syarat yang harus dipenuhi masih diformulasi. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menuturkan, saat ini pihaknya sedang memformulasikan syarat dan aturan baku untuk perguruan tinggi yang bakal ikut mengelola tambang, selain organisasi massa (ormas) dan UMKM. 

Jika ormas perlu izin usaha sebelum bisa mengelola izin tambang, untuk perguruan tinggi, Baleg masih terus menggodok aturan yang lebih pas. 


“Sekarang sedang kita bahas, kita atur ya, polanya hampir sama ya (dengan izin untuk ormas),” kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Ia mencontohkan, jika selama ini ada pemberian wilayah dan izin tambang dilakukan lewat lelang, maka Baleg akan mencari solusi khusus untuk perguruan tinggi. Seperti memberikan prioritas untuk perguruan tinggi. 

“Nah ini ada dua alternatif ya, bisa dengan lelang atau dengan pemberian prioritas. Nah kalau nanti misalnya pemberian prioritas, siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kita bahas,” paparnya.

Terkait kategori perguruan tinggi yang bakal menerima izin tambang, Doli mengatakan saat ini Baleg sedang mencari formulanya yang akan disesuaikan dengan Undang-undang, seperti akreditasi perguruan tinggi tersebut.

“Ya itu kan diatur semua, jadi kita sesuaikan dengan peraturan perundangan yang terkait dengan itu, ya soal akreditasi,” jelas Doli.

“Kan kalau enggak salah, enggak ada lagi soal negeri atau swasta kan? Semua diukur dengan akreditasi, jadi ukurannya akreditasi perguruan tinggi masing masing,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya