Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia/RMOL
Meski perguruan tinggi menjadi salah satu pihak penerima izin usaha tambang, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan keempat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, aturan dan syarat yang harus dipenuhi masih diformulasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menuturkan, saat ini pihaknya sedang memformulasikan syarat dan aturan baku untuk perguruan tinggi yang bakal ikut mengelola tambang, selain organisasi massa (ormas) dan UMKM.
Jika ormas perlu izin usaha sebelum bisa mengelola izin tambang, untuk perguruan tinggi, Baleg masih terus menggodok aturan yang lebih pas.
“Sekarang sedang kita bahas, kita atur ya, polanya hampir sama ya (dengan izin untuk ormas),” kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Ia mencontohkan, jika selama ini ada pemberian wilayah dan izin tambang dilakukan lewat lelang, maka Baleg akan mencari solusi khusus untuk perguruan tinggi. Seperti memberikan prioritas untuk perguruan tinggi.
“Nah ini ada dua alternatif ya, bisa dengan lelang atau dengan pemberian prioritas. Nah kalau nanti misalnya pemberian prioritas, siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kita bahas,” paparnya.
Terkait kategori perguruan tinggi yang bakal menerima izin tambang, Doli mengatakan saat ini Baleg sedang mencari formulanya yang akan disesuaikan dengan Undang-undang, seperti akreditasi perguruan tinggi tersebut.
“Ya itu kan diatur semua, jadi kita sesuaikan dengan peraturan perundangan yang terkait dengan itu, ya soal akreditasi,” jelas Doli.
“Kan kalau enggak salah, enggak ada lagi soal negeri atau swasta kan? Semua diukur dengan akreditasi, jadi ukurannya akreditasi perguruan tinggi masing masing,” tutupnya.