Berita

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Soal Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Baleg Siapkan 2 Alternatif

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 19:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Meski perguruan tinggi menjadi salah satu pihak penerima izin usaha tambang, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan keempat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, aturan dan syarat yang harus dipenuhi masih diformulasi. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menuturkan, saat ini pihaknya sedang memformulasikan syarat dan aturan baku untuk perguruan tinggi yang bakal ikut mengelola tambang, selain organisasi massa (ormas) dan UMKM. 

Jika ormas perlu izin usaha sebelum bisa mengelola izin tambang, untuk perguruan tinggi, Baleg masih terus menggodok aturan yang lebih pas. 


“Sekarang sedang kita bahas, kita atur ya, polanya hampir sama ya (dengan izin untuk ormas),” kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Ia mencontohkan, jika selama ini ada pemberian wilayah dan izin tambang dilakukan lewat lelang, maka Baleg akan mencari solusi khusus untuk perguruan tinggi. Seperti memberikan prioritas untuk perguruan tinggi. 

“Nah ini ada dua alternatif ya, bisa dengan lelang atau dengan pemberian prioritas. Nah kalau nanti misalnya pemberian prioritas, siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kita bahas,” paparnya.

Terkait kategori perguruan tinggi yang bakal menerima izin tambang, Doli mengatakan saat ini Baleg sedang mencari formulanya yang akan disesuaikan dengan Undang-undang, seperti akreditasi perguruan tinggi tersebut.

“Ya itu kan diatur semua, jadi kita sesuaikan dengan peraturan perundangan yang terkait dengan itu, ya soal akreditasi,” jelas Doli.

“Kan kalau enggak salah, enggak ada lagi soal negeri atau swasta kan? Semua diukur dengan akreditasi, jadi ukurannya akreditasi perguruan tinggi masing masing,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya