Berita

Diskusi yang digelar Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) dengan tajuk Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT) di Jakarta pada Senin 20 Januari 2025/Ist

Politik

Usai Putusan MK, Perlu Penataan Sistem Pemilu yang Esensial dan Prosedural

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 18:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada rekayasa politik berkaitan dengan norma-norma biar tidak ada dominasi parpol tertentu dalam koalisi seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Presidential Threshold.

Direktur BSNPG Partai Golkar Sanusi menyampaikan hal tersebut dalam diskusi yang digelar Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) dengan tajuk Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold di Jakarta pada Senin 20 Januari 2025.

Sanusi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya kekuatan hukum final dan mengikat final and binding, namun meskipun demikian diperlukan langkah lanjutan dalam implementasinya.


"Biar tidak ada koalisi yang dominan, harus memuat asas keadilan misalnya nanti ada batasan maksimal terdiri dari berapa parpol dalam satu koalisi. Agar tidak ada koalisi gemuk dan kecil," ujar Sanusi.

Menurutnya saat partai Golkar membentuk tim untuk merumuskan hasil putusan MK yang nanti rumusan ini akan dibawa dan diajukan ke DPR agar dibahas dengan semua fraksi partai.

"Misalnya nanti ada Omnibus Pemilu yang memuat aturan secara komprehensif baik dari dari pemilu presiden, pileg, dan pemilukada," terangnya.

Sementara Anggota Badan Saksi PPP, Su'udi menyebutkan, penghapusan ambang batas 20 persen dalam pemilu presiden menjadi angin segar untuk menuju demokrasi lebih baik.

"Kran demokrasi lebih terbuka, dan sangat memungkinkan bagi partai-partai untuk bisa mencalonkan kader terbaiknya ikut dalam kontestasi pilpres 2029 mendatang," ungkapnya.

Lanjut dia, bagi PPP penghapusan PT 20 persen ini adalah peluang besar agar di Pemilu 2029 mendatang bisa reborn dan bisa masuk parlemen lagi.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin  menilai Putusan MK yang menghapus pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat tepat dan benar.

Miftah juga mendorong penataan sistem pemilu kedepan agar diarahkan pada penerapan prinsip esensial dan prosedural.

"Maka secara teknis pelaksanaan sistem pemilu mesti dibenahi dan diarahkan menjadi sistem pemilu yang sederhana, simpel secara administratif dan pembiayaannya murah," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya