Berita

Diskusi yang digelar Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) dengan tajuk Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT) di Jakarta pada Senin 20 Januari 2025/Ist

Politik

Usai Putusan MK, Perlu Penataan Sistem Pemilu yang Esensial dan Prosedural

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 18:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada rekayasa politik berkaitan dengan norma-norma biar tidak ada dominasi parpol tertentu dalam koalisi seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Presidential Threshold.

Direktur BSNPG Partai Golkar Sanusi menyampaikan hal tersebut dalam diskusi yang digelar Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) dengan tajuk Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold di Jakarta pada Senin 20 Januari 2025.

Sanusi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya kekuatan hukum final dan mengikat final and binding, namun meskipun demikian diperlukan langkah lanjutan dalam implementasinya.


"Biar tidak ada koalisi yang dominan, harus memuat asas keadilan misalnya nanti ada batasan maksimal terdiri dari berapa parpol dalam satu koalisi. Agar tidak ada koalisi gemuk dan kecil," ujar Sanusi.

Menurutnya saat partai Golkar membentuk tim untuk merumuskan hasil putusan MK yang nanti rumusan ini akan dibawa dan diajukan ke DPR agar dibahas dengan semua fraksi partai.

"Misalnya nanti ada Omnibus Pemilu yang memuat aturan secara komprehensif baik dari dari pemilu presiden, pileg, dan pemilukada," terangnya.

Sementara Anggota Badan Saksi PPP, Su'udi menyebutkan, penghapusan ambang batas 20 persen dalam pemilu presiden menjadi angin segar untuk menuju demokrasi lebih baik.

"Kran demokrasi lebih terbuka, dan sangat memungkinkan bagi partai-partai untuk bisa mencalonkan kader terbaiknya ikut dalam kontestasi pilpres 2029 mendatang," ungkapnya.

Lanjut dia, bagi PPP penghapusan PT 20 persen ini adalah peluang besar agar di Pemilu 2029 mendatang bisa reborn dan bisa masuk parlemen lagi.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin  menilai Putusan MK yang menghapus pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat tepat dan benar.

Miftah juga mendorong penataan sistem pemilu kedepan agar diarahkan pada penerapan prinsip esensial dan prosedural.

"Maka secara teknis pelaksanaan sistem pemilu mesti dibenahi dan diarahkan menjadi sistem pemilu yang sederhana, simpel secara administratif dan pembiayaannya murah," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya