Berita

Diskusi yang digelar Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) dengan tajuk Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT) di Jakarta pada Senin 20 Januari 2025/Ist

Politik

Usai Putusan MK, Perlu Penataan Sistem Pemilu yang Esensial dan Prosedural

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 18:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada rekayasa politik berkaitan dengan norma-norma biar tidak ada dominasi parpol tertentu dalam koalisi seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Presidential Threshold.

Direktur BSNPG Partai Golkar Sanusi menyampaikan hal tersebut dalam diskusi yang digelar Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) dengan tajuk Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold di Jakarta pada Senin 20 Januari 2025.

Sanusi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya kekuatan hukum final dan mengikat final and binding, namun meskipun demikian diperlukan langkah lanjutan dalam implementasinya.


"Biar tidak ada koalisi yang dominan, harus memuat asas keadilan misalnya nanti ada batasan maksimal terdiri dari berapa parpol dalam satu koalisi. Agar tidak ada koalisi gemuk dan kecil," ujar Sanusi.

Menurutnya saat partai Golkar membentuk tim untuk merumuskan hasil putusan MK yang nanti rumusan ini akan dibawa dan diajukan ke DPR agar dibahas dengan semua fraksi partai.

"Misalnya nanti ada Omnibus Pemilu yang memuat aturan secara komprehensif baik dari dari pemilu presiden, pileg, dan pemilukada," terangnya.

Sementara Anggota Badan Saksi PPP, Su'udi menyebutkan, penghapusan ambang batas 20 persen dalam pemilu presiden menjadi angin segar untuk menuju demokrasi lebih baik.

"Kran demokrasi lebih terbuka, dan sangat memungkinkan bagi partai-partai untuk bisa mencalonkan kader terbaiknya ikut dalam kontestasi pilpres 2029 mendatang," ungkapnya.

Lanjut dia, bagi PPP penghapusan PT 20 persen ini adalah peluang besar agar di Pemilu 2029 mendatang bisa reborn dan bisa masuk parlemen lagi.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin  menilai Putusan MK yang menghapus pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat tepat dan benar.

Miftah juga mendorong penataan sistem pemilu kedepan agar diarahkan pada penerapan prinsip esensial dan prosedural.

"Maka secara teknis pelaksanaan sistem pemilu mesti dibenahi dan diarahkan menjadi sistem pemilu yang sederhana, simpel secara administratif dan pembiayaannya murah," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya