Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar saat jumpa pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025/RMOL

Hukum

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi impor gula yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini kasus impor gula ini memasuki babak baru dengan penetapan 9 tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).


Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengungkapkan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan 9 tersangka baru. 

Para tersangka tersebut adalah TWN selaku Direktur PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama SUC, IS selaku Direktur Utama MSI, TSEP selaku Direktur Utama PT MP, HAT selaku Direktur BSI, ESB selaku Direktur Utama KTM, HFH selaku Direktur Utama BFM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Dari 9 tersangka tersebut, 7 orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Namun, tersangka HAT dan ESB tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan penyidik. Kejagung saat ini tengah melakukan upaya pencarian terhadap keduanya untuk memastikan mereka segera diproses hukum.

Penyidikan akan terus berlanjut dengan fokus pada penelusuran aliran dana serta hubungan para tersangka dengan pihak-pihak lain yang terlibat. 

Dari hasil penyidikan sejauh ini potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp400 miliar. Kerugian didapat akibat impor gula mentah yang dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015.

Dimana, tanpa persetujuan instansi terkait, Mendag Tom Lembong menunjuk PT PPI sebagai kaki tangan dalam mengimpor gula kristal mentah.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya