Pemerintah akan menyelenggarakan lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa 21 Januari 2025.
Lelang SUN dalam mata uang Rupiah ini adalah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam laman resminya mengatakan, lelang digelar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik.
Lelang akan dibuka besok pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Dalam pantauan RMOL, ada delapan seri SUN yang akan ditawarkan pada lelang ini, yaitu; seri SPN03250423 (new issuance), SPN12260108 (Reopening), FR0104 (Reopening), FR0103 (Reopening), FR0106 (Reopening), FR0107 (Reopening), FR0102 (Reopening) dan FR0105
(Reopening).
Seri SPN03250423 jatuh tempo pada 23 April 2025, sedangkan SPN12260108 jatuh tempo 8 Januari 2026) dan memberikan tingkat kupon diskonto.
Seri FR0104 jatuh tempo 15 Juli 2030 dengan tingkat bunga tetap yang akan ditetapkan pada 20 Agustus 2024. Kemudian seri FR103 jatuh tempo pada 5 Juli 2035 dengan tingkat kupon 6,75 persen, lalu seri FR0106 yang jatuh tempo 15 Agustus 2040.
Kemudian seri FR0107 jatuh tempo 12 Agustus 2045 dengan kupon 7,125 persen dan seri FR0102 jatuh tempo 15 Juli 2054 dengan kupon 6,875 persen. Terakhir seri FR0105 jatuh tempo 15 Juli 2064 dengan kupon 6,87500 persen.
Kemenkeu memasang target indikatif Rp26 triliun dengan target maksimal 150 perseb dari target indikatif. Tanggal setelmen adalah 23 Januari 2025.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kedelapan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).