Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net
Keputusan World Trade Organization (WTO) membawa titik terang terhadap penyelesaian perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA atau perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku bersyukur atas perjuangan panjang melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit Indonesia kini telah menemui titik terang, yakni Indonesia memang dalam proses gugatan di WTO.
Melalui panel report pada 10 Januari 2025 lalu kata Airlangga, WTO memutuskan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan terhadap minyak sawit dan biofuel Indonesia.
"Keputusan WTO ini tentu akan berdampak pada kebijakan (delegated regulation) yang diambil Uni Eropa yang bertentangan dengan keputusan WTO tersebut," kata Airlangga dalam tulisannya di akun Instagramnya @airlanggahartarto_official seperti dikutip
RMOL, Minggu 19 Januari 2025.
Airlangga menjelaskan, bahwa Indonesia menentang kebijakan Uni Eropa karena bersifat diskriminatif dan merugikan rakyat. Terlebih faktanya, lebih dari 41 persen penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.
"Indonesia juga menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk tindakan proteksionisme dengan dalih menggunakan isu kelestarian lingkungan," terang Airlangga.
Secara umum, kata Airlangga, Panel WTO menyatakan bahwa Uni Eropa melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari Uni Eropa seperti rapeseed dan bunga matahari.
"Uni Eropa juga terbukti membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai," tutur Airlangga.
Tak hanya itu kata Airlangga, Panel WTO juga menilai Uni Eropa gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi atau high ILUC-risk.
"Keputusan WTO terkait sengketa kelapa sawit ini juga membawa titik terang terhadap penyelesaian perjanjian dagang IEU CEPA atau perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa," pungkas Airlangga.