Berita

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno/RMOL

Bisnis

Eddy Soeparno:

Kemenangan RI di WTO Bukti Keberhasilan Diplomasi Prabowo

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 11:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kemenangan Indonesia atas Uni Eropa (UE) dalam sengketa diskriminasi Sawit di World Trade Organization (WTO) diapresiasi banyak pihak. Salah satunya Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno.

Eddy meyakini kemenangan Indonesia di WTO menjadi hasil yang baik untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan energi. 

"Kemenangan ini meneguhkan komitmen Presiden Prabowo bahwa dalam mewujudkan ketahanan energi. Indonesia sepenuhnya berdaulat dan tidak bisa didikte negara lain," kata Eddy kepada wartawan, Minggu 19 Januari 2025.

Menurutnya, kemenangan WTO ini merupakan jalan bagi Indonesia untuk mengembangkan produk energi ramah lingkungan biodesel yang kerap mendapat kecaman dunia.

"Kemenangan di WTO membuka jalan bagi pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit yang selama ini mendapatkan diskriminasi dari Uni Eropa sekaligus memperluas pasar di negara-negara emerging market lainnya,” tutup Eddy.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ekspor minyak kelapa sawit mentah dari Indonesia ke UE telah mengalami penurunan sejak kuartal I-2019. 

Penurunan terbesar terjadi di Belanda sebesar 39 persen dan Inggris sebesar 22 persen pada Januari-Maret 2019. Negara-negara lain seperti Jerman, Italia, dan Spanyol juga mencatat penurunan serupa.

Penurunan ini dianggap sebagai dampak dari kampanye negatif UE dan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang diterbitkan pada 2018. Kebijakan tersebut membatasi konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit hingga 7 persen serta mengategorikan CPO sebagai produk high ILUC-risk. Selain itu, RED II juga mengatur penghentian bertahap penggunaan biofuel sawit.

Indonesia mengajukan gugatan terhadap kebijakan UE pada Desember 2019 yang mencakup kebijakan RED II, Delegated Regulation, dan kebijakan Prancis yang dianggap menghalangi akses pasar produk kelapa sawit.

Dengan kemenangan Indonesia dalam kasus ini, UE diwajibkan mematuhi putusan WTO dalam waktu 20-60 hari, jika tidak ada keberatan dari pihak yang bersengketa. Keputusan ini bersifat mengikat dan UE harus menyesuaikan kebijakannya.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya