Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid/Ist

Dunia

Kasus Kejahatan Kemanusiaan Israel Tak Bisa Dimaafkan

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid menyambut baik dimulainya gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang berlaku mulai hari ini, Minggu 19 Januari 2025.

Namun Hidayat mengingatkan, langkah ini bukan untuk melupakan apalagi memaafkan kejahatan-kejahatan kemanusiaan Israel terhadap warga Gaza, yang sudah diputuskan oleh International Court of Justice (ICJ) maupun surat penangkapan yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC).

"Putusan ICJ juga ICC seperti tangkap (Perdana Menteri Israel) Benjamin Netanyahu tetap berlaku," kata Wakil Ketua MPR RI itu lewat keterangan resminya.


Menurutnya, gencatan senjata adalah langkah awal untuk menghentikan kekerasan. Namun, pengadilan internasional tetap memiliki kewajiban untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan perang.

"Hukum dan keadilan harus ditegakkan demi menyelamatkan kemanusiaan dan peradaban," tegas Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera itu.

Oleh karena itu, proses di ICJ dan ICC serta upaya untuk menangkap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu serta mereka yang terlibat kejahatan perang harus tetap berjalan dan dituntaskan.

Gencatan senjata antara Israel dan Hamas dipandang sebagai langkah penting untuk menghentikan konflik yang telah berlangsung selama berminggu-minggu sambil mencari solusi jangka panjang bagi perdamaian di kawasan Timur Tengah.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya