Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi/RMOL

Politik

Rugikan Perempuan, Menteri PPPA Minta Pergub Jakarta yang Izinkan ASN Berpoligami Kembali Ditelaah

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Jakarta yang memperbolehkan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta boleh berpoligami, dipertanyakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. 

Menurut Arifah, Pergub Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi itu perlu ditelaah kembali.

"Kayaknya perlu ditelisik kembali, dipelajari kembali argumentasinya apa. Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan, bisa berlaku adil, tampaknya ini apa bisa berlaku adil misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," kata Arifah usai menghadiri Munas VII IKA PMII, di Gedung TVRI, Jakarta, Sabtu malam, 18 Januari 2025. 


Arifah berpandangan bahwa aturan tersebut dinilai sangat merugikan para perempuan. Oleh karenanya, ia meminta agar aturan tersebut ditelaah kembali.

"Iya pasti merugikan perempuan, karena saya sebagai perempuan. Poligami pasti merugikan perempuan," tandasnya.

Aturan baru terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Pergub nomor 2/2025 yang diteken Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025. 

Pergub yang terdiri dari 8 bab ini mengatur secara rinci berbagai aspek terkait perkawinan dan perceraian ASN. Mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub 2/2025, yang dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Pergub ini juga mengatur secara detail mengenai izin poligami bagi ASN pria. Dalam Pasal 4 ayat (1) mewajibkan ASN pria yang hendak beristri lebih dari satu untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. 

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ASN pria untuk mendapatkan izin poligami antara lain, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kemudian mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Pergub ini juga mengatur pengecualian di mana izin poligami tidak dapat diberikan. Misalnya jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, alasan yang diajukan tidak masuk akal, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya