Berita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi/RMOL

Politik

Rugikan Perempuan, Menteri PPPA Minta Pergub Jakarta yang Izinkan ASN Berpoligami Kembali Ditelaah

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RMOL. Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Jakarta yang memperbolehkan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta boleh berpoligami, dipertanyakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. 

Menurut Arifah, Pergub Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi itu perlu ditelaah kembali.

"Kayaknya perlu ditelisik kembali, dipelajari kembali argumentasinya apa. Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan, bisa berlaku adil, tampaknya ini apa bisa berlaku adil misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," kata Arifah usai menghadiri Munas VII IKA PMII, di Gedung TVRI, Jakarta, Sabtu malam, 18 Januari 2025. 


Arifah berpandangan bahwa aturan tersebut dinilai sangat merugikan para perempuan. Oleh karenanya, ia meminta agar aturan tersebut ditelaah kembali.

"Iya pasti merugikan perempuan, karena saya sebagai perempuan. Poligami pasti merugikan perempuan," tandasnya.

Aturan baru terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Pergub nomor 2/2025 yang diteken Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025. 

Pergub yang terdiri dari 8 bab ini mengatur secara rinci berbagai aspek terkait perkawinan dan perceraian ASN. Mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub 2/2025, yang dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Pergub ini juga mengatur secara detail mengenai izin poligami bagi ASN pria. Dalam Pasal 4 ayat (1) mewajibkan ASN pria yang hendak beristri lebih dari satu untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. 

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ASN pria untuk mendapatkan izin poligami antara lain, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kemudian mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Pergub ini juga mengatur pengecualian di mana izin poligami tidak dapat diberikan. Misalnya jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, alasan yang diajukan tidak masuk akal, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya