Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Mahkamah Agung Ketok Palu, Nasib TikTok di AS Tinggal Menghitung Hari

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nasib TikTok di Amerika Serikat kini berada di ujung tanduk. 
Mahkamah Agung AS pada Jumat, 17 Januari 2025, mengesahkan undang-undang yang melarang aplikasi tersebut dengan alasan keamanan nasional, kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, menjual operasinya di AS. 
Keputusan ini menempatkan platform media sosial tersebut dan 170 juta penggunanya di AS dalam ketidakpastian. Larangan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025, kecuali ada intervensi dari Presiden terpilih Donald Trump, yang akan dilantik pada Senin, 20 Januari 2025. 

Trump, yang sebelumnya pada tahun 2020 telah mencoba melarang TikTok, kini berencana mengambil tindakan untuk menyelamatkan aplikasi tersebut. 


"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu dekat, tetapi saya harus punya waktu untuk meninjau situasinya. Nantikan!" kata Trump dalam sebuah posting di media sosial, seperti dimuat Reuters.

Sebagai ucapan terima kasih,, CEO TikTok, Shou Zi Chew, dijadwalkan akan menghadiri pelantikan kedua Trump di Washington. 

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Trump atas komitmennya untuk bekerja sama dengan kami guna menemukan solusi agar TikTok tetap tersedia di Amerika Serikat," kata Chew dalam sebuah pernyataan, sembari menegaskan kembali klaim kebebasan berbicara perusahaan tersebut.

Sementara itu, Trump mengungkapkan bahwa ia dan Presiden China, Xi Jinping, telah membahas isu TikTok melalui panggilan telepon pada hari Jumat.

Undang-undang pelarangan TikTok disahkan oleh mayoritas bipartisan di Kongres tahun lalu dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden. Meskipun demikian, semakin banyak anggota parlemen yang sebelumnya mendukung undang-undang ini kini berupaya agar TikTok tetap beroperasi di AS.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya