Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Mahkamah Agung Ketok Palu, Nasib TikTok di AS Tinggal Menghitung Hari

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nasib TikTok di Amerika Serikat kini berada di ujung tanduk. 
Mahkamah Agung AS pada Jumat, 17 Januari 2025, mengesahkan undang-undang yang melarang aplikasi tersebut dengan alasan keamanan nasional, kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, menjual operasinya di AS. 
Keputusan ini menempatkan platform media sosial tersebut dan 170 juta penggunanya di AS dalam ketidakpastian. Larangan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025, kecuali ada intervensi dari Presiden terpilih Donald Trump, yang akan dilantik pada Senin, 20 Januari 2025. 

Trump, yang sebelumnya pada tahun 2020 telah mencoba melarang TikTok, kini berencana mengambil tindakan untuk menyelamatkan aplikasi tersebut. 


"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu dekat, tetapi saya harus punya waktu untuk meninjau situasinya. Nantikan!" kata Trump dalam sebuah posting di media sosial, seperti dimuat Reuters.

Sebagai ucapan terima kasih,, CEO TikTok, Shou Zi Chew, dijadwalkan akan menghadiri pelantikan kedua Trump di Washington. 

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Trump atas komitmennya untuk bekerja sama dengan kami guna menemukan solusi agar TikTok tetap tersedia di Amerika Serikat," kata Chew dalam sebuah pernyataan, sembari menegaskan kembali klaim kebebasan berbicara perusahaan tersebut.

Sementara itu, Trump mengungkapkan bahwa ia dan Presiden China, Xi Jinping, telah membahas isu TikTok melalui panggilan telepon pada hari Jumat.

Undang-undang pelarangan TikTok disahkan oleh mayoritas bipartisan di Kongres tahun lalu dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden. Meskipun demikian, semakin banyak anggota parlemen yang sebelumnya mendukung undang-undang ini kini berupaya agar TikTok tetap beroperasi di AS.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya