Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Mahkamah Agung Ketok Palu, Nasib TikTok di AS Tinggal Menghitung Hari

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nasib TikTok di Amerika Serikat kini berada di ujung tanduk. 
Mahkamah Agung AS pada Jumat, 17 Januari 2025, mengesahkan undang-undang yang melarang aplikasi tersebut dengan alasan keamanan nasional, kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, menjual operasinya di AS. 
Keputusan ini menempatkan platform media sosial tersebut dan 170 juta penggunanya di AS dalam ketidakpastian. Larangan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025, kecuali ada intervensi dari Presiden terpilih Donald Trump, yang akan dilantik pada Senin, 20 Januari 2025. 

Trump, yang sebelumnya pada tahun 2020 telah mencoba melarang TikTok, kini berencana mengambil tindakan untuk menyelamatkan aplikasi tersebut. 


"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu dekat, tetapi saya harus punya waktu untuk meninjau situasinya. Nantikan!" kata Trump dalam sebuah posting di media sosial, seperti dimuat Reuters.

Sebagai ucapan terima kasih,, CEO TikTok, Shou Zi Chew, dijadwalkan akan menghadiri pelantikan kedua Trump di Washington. 

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Trump atas komitmennya untuk bekerja sama dengan kami guna menemukan solusi agar TikTok tetap tersedia di Amerika Serikat," kata Chew dalam sebuah pernyataan, sembari menegaskan kembali klaim kebebasan berbicara perusahaan tersebut.

Sementara itu, Trump mengungkapkan bahwa ia dan Presiden China, Xi Jinping, telah membahas isu TikTok melalui panggilan telepon pada hari Jumat.

Undang-undang pelarangan TikTok disahkan oleh mayoritas bipartisan di Kongres tahun lalu dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden. Meskipun demikian, semakin banyak anggota parlemen yang sebelumnya mendukung undang-undang ini kini berupaya agar TikTok tetap beroperasi di AS.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya