Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Jika Program Berlanjut, Tujuh Kelompok Industri Ini Tetap Dapat Gas Murah

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 11:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tujuh kelompok industri tetap mendapatkan gas murah lewat program Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT.

Program HGBT diberlakukan sejak tahun 2020 dengan memberikan harga gas bumi yang lebih murah untuk beberapa sektor industri. Namun, kebijakan itu telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji kelanjutan program tersebut untuk industri pada 2025.  Namun, ia memastikan jika program tersebut berlanjut tahun ini, maka tujuh sektor industri tersebut akan tetap berhak menerima HGBT.


Tujuh kelompok industri tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

"HGBT itu kan sebenarnya filosofinya itu adalah bagaimana proses nilai tambahnya ada di dalam negeri, itu sebenarnya. Gas dijadikan sebagai bahan baku substitusi impor. Itulah kemudian agar industri itu bisa kompetitif, maka diberikanlah HGBT," kata Bahlil di Jakarta, dikutip Sabtu 18 Januari 2025. 

"Sekarang kalau dari tujuh kelompok industri itu rasanya hampir dapat bisa dipastikan untuk dilanjutkan," tambahnya. 

Menurutnya, ada usulan untuk menambah jumlah kelompok industri penerima HGBT, namun hal itu masih terus dikaji. Sebab, pihaknya masih terus mengkaji dan menghitung skala ekonominya. 

"HGBT selama 2021 sampai 2024, potensi pendapatan negara yang terkonversi menjadi HGBT itu sebesar Rp67 triliun. Jadi jangan sampai semua gas kita kasih ke HGBT, negara tidak dapat pendapatan. Jadi kita hitung betul, dia harus kita kasih tapi dia harus industri yang menciptakan lapangan pekerjaan," tegas Bahlil.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya