Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Jika Program Berlanjut, Tujuh Kelompok Industri Ini Tetap Dapat Gas Murah

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 11:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tujuh kelompok industri tetap mendapatkan gas murah lewat program Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT.

Program HGBT diberlakukan sejak tahun 2020 dengan memberikan harga gas bumi yang lebih murah untuk beberapa sektor industri. Namun, kebijakan itu telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji kelanjutan program tersebut untuk industri pada 2025.  Namun, ia memastikan jika program tersebut berlanjut tahun ini, maka tujuh sektor industri tersebut akan tetap berhak menerima HGBT.


Tujuh kelompok industri tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

"HGBT itu kan sebenarnya filosofinya itu adalah bagaimana proses nilai tambahnya ada di dalam negeri, itu sebenarnya. Gas dijadikan sebagai bahan baku substitusi impor. Itulah kemudian agar industri itu bisa kompetitif, maka diberikanlah HGBT," kata Bahlil di Jakarta, dikutip Sabtu 18 Januari 2025. 

"Sekarang kalau dari tujuh kelompok industri itu rasanya hampir dapat bisa dipastikan untuk dilanjutkan," tambahnya. 

Menurutnya, ada usulan untuk menambah jumlah kelompok industri penerima HGBT, namun hal itu masih terus dikaji. Sebab, pihaknya masih terus mengkaji dan menghitung skala ekonominya. 

"HGBT selama 2021 sampai 2024, potensi pendapatan negara yang terkonversi menjadi HGBT itu sebesar Rp67 triliun. Jadi jangan sampai semua gas kita kasih ke HGBT, negara tidak dapat pendapatan. Jadi kita hitung betul, dia harus kita kasih tapi dia harus industri yang menciptakan lapangan pekerjaan," tegas Bahlil.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya