Berita

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK 9 Jam, Politisi PDIP Maria Lestari Bantah Berhubungan Dengan Hasto

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 20:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama 9 jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari bantah ada komunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) pada Pemilu 2019 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam sejak pukul 09.34 WIB hingga pukul 18.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Maria Lestari awalnya menyampaikan klarifikasi soal dirinya disebut mangkir pada pemanggilan pertama pada Kamis, 9 Januari 2025.

"Pemeriksaannya tadi sudah dilakukan. Hari ini saya mengklarifikasi ya, pertama di tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya, itu jam 10 ya. Saya taunya dari media malah. Karena saya sebagai anggota DPR RI, itu melaksanakan reses, jadi saya tidak mengetahui adanya surat pemanggilan itu pada tanggal 9," kata Maria kepada wartawan, Jumat malam, 17 Januari 2025.


Namun saat ditanya terkait materi penyidikan yang didalami tim penyidik kepadanya, Maria enggan mengungkapkannya kepada wartawan.

"Nanti ditanyakan ke penyidik ya materinya," tutur Maria.

Selanjutnya, saat ditanya terkait komunikasinya dengan tersangka Hasto pada saat proses PAW anggota DPR pada 2019 lalu, Maria membantah.

"Tidak ada (komunikasi dengan Hasto)" tegas Maria.

Maria memastikan, dirinya ditunjuk jadi anggota DPR pada 2019 lalu melalui PAW terjadi berdasarkan putusan Mahkamah Partai PDIP yang menindaklanjuti putusan Bawaslu. Namun, Maria tidak menjelaskan isi putusan Bawaslu dan putusan Mahkamah Partai dimaksud.

"Tidak ada MA, jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya, dan diputuskan oleh Mahkamah Partai. Itu karena putusan Bawaslu RI," jelas Maria.

Maria pun juga membantah jika disebut memiliki hubungan spesial dengan Hasto seperti isu yang beredar.

"Tidak ada (hubungan spesial dengan Hasto)" pungkas Maria.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya