Berita

Uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 04 Pagi Cipayung, Jakarta Timur, Senin (26/8)/Ist

Politik

Kiai Maman: Program MBG Pakai Dana Zakat Melanggar UU dan Syariat Islam

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dana zakat di Indonesia tidak bisa digunakan sembarangan. Ada aturan ketat yang mengaturnya, baik secara syariat Islam maupun undang-undang.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi, Kiai Maman Imanulhaq mengatakan, dana zakat dalam syariat Islam diperuntukkan untuk mendukung delapan asnaf (golongan), yakni fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah.

“Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” kata Kiai Maman, Jumat, 17 Januari 2025.


Atas dasar itu, Kiai Maman yang juga Anggota Komisi VIII DPR ini tidak setuju dana zakat digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi, program MBG telah menggunakan APBN.

“Jadi (program MBG) tidak perlu menggunakan dana zakat,” jelasnya.

Ia lebih menyarankan dana zakat tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.

“Penggunaan zakat untuk program umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat melanggar prinsip pengelolaan zakat,” pungkas Kiai Maman.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya