Berita

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno setuju ambang batas parlemen dihapus MK/RMOL

Politik

Eddy Soeparno Setuju Parliamentary Threshold 4 Persen Dihapus

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 15:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana penghapusan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen 4 persen oleh Mahkamah Konstitusi disambut baik Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno.

Menurut Eddy, jika MK akhirnya menetapkan ambang batas parlemen 4 persen dihapus maka semua partai politik bisa menjadi anggota parlemen.

“Saya kira itu baik sekali karena yang kita lihat sekarang dengan Parliamentary Threshold 4 persen ada partai-partai yang hampir masuk seperti PPP yang suaranya sampai 3,9 persen lalu PSI hampir 3 persen," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Januari 2025.


Eddy menilai masyarakat akan memilih wakil mereka yang tersalurkan masuk Senayan, dan caleg yang bertarung tidak kehilangan kesempatan menjadi anggota dewan baik di pusat maupun daerah.

"Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” tutupnya.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, setelah putusan yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, MK juga dinilai berpeluang membatalkan ambang batas parlemen 4 persen.

Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat bagi partai politik (parpol) untuk lolos ke parlemen. Merujuk aturan saat ini, parpol harus memperoleh suara sah nasional di pemilu minimal 4 persen agar bisa mengirimkan wakilnya di Senayan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya