Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pajak Minimum Global Mulai Berlaku, Sasar Perusahaan Multinasional

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menerapkan aturan pajak minum global mulai awal tahun ini. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan terkait pajak tersebut yang besarannya adalah 15 persen, sebagai bagian dari upaya internasional untuk membatasi persaingan pajak antarnegara, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, pada 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pajak minimum global merupakan wujud  dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. 

Aturan pajak minimum ini tlah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir, untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom). 

Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Perekonomian Indonesia termasuk di antara 140 negara yang menyetujui kesepakatan penting tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah untuk menerapkan pajak tambahan hingga tingkat 15 persen pada setiap keuntungan perusahaan.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.

"Dengan ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kami menyambut baik kesepakatan ini karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," kata Febrio, dalam keterangan, Kamis 16 Januari 2025. 

Untuk memastikan langkah penambahan tersebut tidak memengaruhi investasi, Febrio mengatakan insentif pajak akan diperkenalkan untuk sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya