Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pajak Minimum Global Mulai Berlaku, Sasar Perusahaan Multinasional

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menerapkan aturan pajak minum global mulai awal tahun ini. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan terkait pajak tersebut yang besarannya adalah 15 persen, sebagai bagian dari upaya internasional untuk membatasi persaingan pajak antarnegara, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, pada 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pajak minimum global merupakan wujud  dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. 


Aturan pajak minimum ini tlah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir, untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom). 

Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Perekonomian Indonesia termasuk di antara 140 negara yang menyetujui kesepakatan penting tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah untuk menerapkan pajak tambahan hingga tingkat 15 persen pada setiap keuntungan perusahaan.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.

"Dengan ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kami menyambut baik kesepakatan ini karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," kata Febrio, dalam keterangan, Kamis 16 Januari 2025. 

Untuk memastikan langkah penambahan tersebut tidak memengaruhi investasi, Febrio mengatakan insentif pajak akan diperkenalkan untuk sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya