Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pajak Minimum Global Mulai Berlaku, Sasar Perusahaan Multinasional

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi menerapkan aturan pajak minum global mulai awal tahun ini. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan terkait pajak tersebut yang besarannya adalah 15 persen, sebagai bagian dari upaya internasional untuk membatasi persaingan pajak antarnegara, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, pada 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pajak minimum global merupakan wujud  dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. 


Aturan pajak minimum ini tlah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir, untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom). 

Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Perekonomian Indonesia termasuk di antara 140 negara yang menyetujui kesepakatan penting tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah untuk menerapkan pajak tambahan hingga tingkat 15 persen pada setiap keuntungan perusahaan.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.

"Dengan ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kami menyambut baik kesepakatan ini karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," kata Febrio, dalam keterangan, Kamis 16 Januari 2025. 

Untuk memastikan langkah penambahan tersebut tidak memengaruhi investasi, Febrio mengatakan insentif pajak akan diperkenalkan untuk sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya