Berita

Aksi demo warga terhadap kepala desa terkait dugaan perbuatan asusila/Ist

Hukum

Oknum Kades Pelaku Pelecehan Seksual Didesak Dihukum Berat

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 03:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa penuntut umum (JPU) didesak menuntut ISN, oknum kades terdakwa kasus pelecehan seksual dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. 

"Kami minta kepada JPU menuntut terdakwa ISN dengan hukuman berat agar menjadi pelajaran kepada para pelaku kekerasan seksual, khususnya pejabat publik," kata kuasa hukum dari DS korban pelecehan seksual, Meda Fatmayanti kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.

Meda menjelaskan bahwa terdakwa ISN masih aktif sebagai Kades. Untuk itu dia juga meminta kepada Bupati Lampung Selatan agar menonaktifkan ISN sebagai Kades Bangunan. 


"Kami meminta minta kepada Bupati Lampung Selatan untuk menonaktifkan terdakwa sebagai Kades dan kepada JPU serta hakim agar terdakwa ditahan," kata Meda. 

Meda meminta majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya, dan menjatuhkan hukuman setimpal agar menjadi efek jera kepada pejabat publik lainnya. 

"Agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi di kemudian hari," demikian Meda dikutip dari RMOLLampung.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya