Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina/Istimewa

Politik

Legislator PDIP soal Dana Zakat untuk MBG: Harus Menyasar yang Berhak Menerima

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana penggunaan dana zakat untuk pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) direspons Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantinas.

Menurut Selly, penggunaan zakat dalam program ini harus hati-hati, mengingat aturan yang ketat baik dari segi syariat maupun regulasi nasional.  

Legislator PDIP ini menjelaskan, zakat adalah instrumen ibadah yang penggunaannya telah diatur secara spesifik dalam Al Quran, yakni untuk delapan asnaf atau golongan mustahik yang tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. 


Oleh karena itu, meskipun program makan bergizi gratis memiliki niat baik, penggunaan dana zakat harus dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, sesuai dengan ketentuan agama.  

“Pertanyaan, apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya pada segmen mustahik (delapan golongan kategori penerima zakat)?” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025. 

Lebih lanjut, Selly mengingatkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di mana penggunaan zakat harus dikelola oleh lembaga yang berwenang dan sesuai dengan prinsip syariat serta peraturan yang ada. 

Selly pun menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum melaksanakan usulan ini, agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.  

Selain itu, Selly juga mengusulkan agar program MBG lebih baik didanai melalui sumber yang lebih fleksibel, seperti APBN atau dana CSR, daripada menggunakan dana zakat. 

“Kami menilai bahwa program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara," tuturnya.  

Selly juga mengutip data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang menunjukkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, hingga 2024, realisasi penghimpunan zakat baru mencapai sekitar Rp41 triliun, atau sekitar 12,5 persen saja.  

Komisi VIII DPR RI, lanjut Selly, menghargai niat baik dari usulan tersebut, namun mengingat cakupan program yang luas, dana zakat seharusnya tidak menjadi sumber pendanaan utama. 

“Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung program-program pemenuhan gizi masyarakat dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis kebijakan yang komprehensif,” kata dia.  

Selly pun mengimbau agar sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat terus dioptimalkan untuk menciptakan pendanaan berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya