Berita

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang/RMOL

Politik

Komisi VIII DPR Siap Revisi UU Haji Kalau Indonesia Dapat Limpahan Kuota Negara Tetangga

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 16:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi VIII DPR RI siap merevisi Undang-undang Haji apabila Indonesia mendapat limpahan kuota dari negara tetangga. Hal itu terkait dengan usulan pemangkasan kuota haji negara tetangga untuk diberikan ke Indonesia sebagai solusi dari kurangnya kuota bagi jemaah tanah air.  

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya akan membuat 2-3 pasal untuk mengatur hal tersebut. 

"Itu kan idenya lebih besar di internal indonesia, untuk memungkinkan memberangkatkan itu, kita harus revisi dulu UU Haji. Tidak apa-apa, mau kita dapatkan atau tidak (tambahan kuota). Tapi paling tidak landasan hukumnya sudah ada bahwa Indonesia mengirim jemaah haji lewat negara sahabat. Itu nanti kita buatkan klausulnya. Mungkin butuh 2-3 pasal," ucap Marwan Dasopang kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.


Legislator dari Fraksi PKB Ini menuturkan, sudah banyak negara sahabat yang menawarkan kuota hajinya untuk dipakai. Namun masih menunggu Kemenag RI membicarakan rencana itu ke pemerintah Arab Saudi. 

"Kalau sudah masuk di dalam pasal UU kita nanti, baru dibicarakan dengan pihak Saudi," ucapnya.

Adapun negara-negara sahabat yang mengizinkan kuota haji mereka dipakai Indonesia antara lain Filipina dan negara-negara Asia Tengah seperti Kirgizstan dan Kazakhstan. 

"Mereka umat muslimnya besar sehingga perkalian 1 berbanding 1.000 itu mereka cukup besar. Tapi rasa berhaji itu belum, karena masih baru merdeka lah. Kalau disebut tidak bertuhan, ya muslim. Tapi semangatnya belum. Mungkin butuh beberapa tahun lagi supaya penguatan agamanya lebih baik," tutupnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya