Berita

Peserta didik sedang menyantap makan bergizi gratis/Ist

Nusantara

Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis Boleh, Asal…..

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 15:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usulan dana zakat dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik di masyarakat.

Usulan tersebut dilontarkan Ketua DPD Sultan B. Najamudin setelah Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024-2025. Alasannya, masyarakat Indonesia dianggap dermawan dan suka gotong royong.

Alhasil usulan tersebut membawa pro dan kontra di tengah publik. Menurut Dewan Penasihat Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Dr KH Badruddin Shubky, zakat bisa saja diperuntukan untuk program MBG.


“Asal programnya berbeda dengan pemerintah, boleh. Namun ashnaf-nya atau bagiannya harus diporsikan untuk ashnaf fakir miskin. Kalau yang lainnya baru tidak bisa,” ujar kH Subky kepada RMOL, Kamis, 16 Januari 2025.

Berdasarkan ketentuan syariat, terdapat 8 penerima zakat atau mustahik. Beberapa golongan mustahik adalah: 

Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta, tenaga, atau sumber daya lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Miskin, yaitu orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Amil, yaitu petugas zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau orang yang masih lemah iman.

Gharim, yaitu orang yang memiliki hutang dengan alasan yang sah dalam Islam dan kesulitan untuk melunasinya.

Riqab, yaitu orang-orang yang ditawan secara tidak adil, Fi Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah dan Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan pertolongan.

Lanjut KH Subky bahwa untuk mustahik fakir dan miskin (masakin), wajib dibantu melalui makan bergizi gratis. 

“Jadi sebenarnya program makan bergizi gratis itu tidak ada yang hebat, itu kewajiban,” tegasnya.

Ia pun mengusulkan jika benar-benar mengambil dari zakat pengawasannya harus ketat dan sesuai dengan kaidah yang ada.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya