Berita

Peserta didik sedang menyantap makan bergizi gratis/Ist

Nusantara

Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis Boleh, Asal…..

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 15:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usulan dana zakat dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik di masyarakat.

Usulan tersebut dilontarkan Ketua DPD Sultan B. Najamudin setelah Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024-2025. Alasannya, masyarakat Indonesia dianggap dermawan dan suka gotong royong.

Alhasil usulan tersebut membawa pro dan kontra di tengah publik. Menurut Dewan Penasihat Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Dr KH Badruddin Shubky, zakat bisa saja diperuntukan untuk program MBG.


“Asal programnya berbeda dengan pemerintah, boleh. Namun ashnaf-nya atau bagiannya harus diporsikan untuk ashnaf fakir miskin. Kalau yang lainnya baru tidak bisa,” ujar kH Subky kepada RMOL, Kamis, 16 Januari 2025.

Berdasarkan ketentuan syariat, terdapat 8 penerima zakat atau mustahik. Beberapa golongan mustahik adalah: 

Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta, tenaga, atau sumber daya lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Miskin, yaitu orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Amil, yaitu petugas zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau orang yang masih lemah iman.

Gharim, yaitu orang yang memiliki hutang dengan alasan yang sah dalam Islam dan kesulitan untuk melunasinya.

Riqab, yaitu orang-orang yang ditawan secara tidak adil, Fi Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah dan Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan pertolongan.

Lanjut KH Subky bahwa untuk mustahik fakir dan miskin (masakin), wajib dibantu melalui makan bergizi gratis. 

“Jadi sebenarnya program makan bergizi gratis itu tidak ada yang hebat, itu kewajiban,” tegasnya.

Ia pun mengusulkan jika benar-benar mengambil dari zakat pengawasannya harus ketat dan sesuai dengan kaidah yang ada.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya