Berita

Peserta didik sedang menyantap makan bergizi gratis/Ist

Nusantara

Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis Boleh, Asal…..

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 15:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usulan dana zakat dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik di masyarakat.

Usulan tersebut dilontarkan Ketua DPD Sultan B. Najamudin setelah Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024-2025. Alasannya, masyarakat Indonesia dianggap dermawan dan suka gotong royong.

Alhasil usulan tersebut membawa pro dan kontra di tengah publik. Menurut Dewan Penasihat Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Dr KH Badruddin Shubky, zakat bisa saja diperuntukan untuk program MBG.


“Asal programnya berbeda dengan pemerintah, boleh. Namun ashnaf-nya atau bagiannya harus diporsikan untuk ashnaf fakir miskin. Kalau yang lainnya baru tidak bisa,” ujar kH Subky kepada RMOL, Kamis, 16 Januari 2025.

Berdasarkan ketentuan syariat, terdapat 8 penerima zakat atau mustahik. Beberapa golongan mustahik adalah: 

Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta, tenaga, atau sumber daya lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Miskin, yaitu orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Amil, yaitu petugas zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau orang yang masih lemah iman.

Gharim, yaitu orang yang memiliki hutang dengan alasan yang sah dalam Islam dan kesulitan untuk melunasinya.

Riqab, yaitu orang-orang yang ditawan secara tidak adil, Fi Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah dan Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan pertolongan.

Lanjut KH Subky bahwa untuk mustahik fakir dan miskin (masakin), wajib dibantu melalui makan bergizi gratis. 

“Jadi sebenarnya program makan bergizi gratis itu tidak ada yang hebat, itu kewajiban,” tegasnya.

Ia pun mengusulkan jika benar-benar mengambil dari zakat pengawasannya harus ketat dan sesuai dengan kaidah yang ada.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya