Peserta didik sedang menyantap makan bergizi gratis/Ist
Usulan dana zakat dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik di masyarakat.
Usulan tersebut dilontarkan Ketua DPD Sultan B. Najamudin setelah Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024-2025. Alasannya, masyarakat Indonesia dianggap dermawan dan suka gotong royong.
Alhasil usulan tersebut membawa pro dan kontra di tengah publik. Menurut Dewan Penasihat Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Dr KH Badruddin Shubky, zakat bisa saja diperuntukan untuk program MBG.
“Asal programnya berbeda dengan pemerintah, boleh. Namun ashnaf-nya atau bagiannya harus diporsikan untuk ashnaf fakir miskin. Kalau yang lainnya baru tidak bisa,” ujar kH Subky kepada
RMOL, Kamis, 16 Januari 2025.
Berdasarkan ketentuan syariat, terdapat 8 penerima zakat atau mustahik. Beberapa golongan mustahik adalah:
Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta, tenaga, atau sumber daya lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Miskin, yaitu orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Amil, yaitu petugas zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau orang yang masih lemah iman.
Gharim, yaitu orang yang memiliki hutang dengan alasan yang sah dalam Islam dan kesulitan untuk melunasinya.
Riqab, yaitu orang-orang yang ditawan secara tidak adil, Fi Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah dan Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan pertolongan.
Lanjut KH Subky bahwa untuk mustahik fakir dan miskin (masakin), wajib dibantu melalui makan bergizi gratis.
“Jadi sebenarnya program makan bergizi gratis itu tidak ada yang hebat, itu kewajiban,” tegasnya.
Ia pun mengusulkan jika benar-benar mengambil dari zakat pengawasannya harus ketat dan sesuai dengan kaidah yang ada.