Berita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil perjudian online sekaligus menyita uang Rp103,27 miliar/Istimewa

Presisi

Polisi Sita Rp103,27 Miliar Usai Tetapkan PT AJP dan FH Tersangka TPPU Judi Online

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil perjudian online.

Usai penetapan para tersangka, penyidik langsung menyita uang senilai Rp103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.


Secara teknis, PT AJP yang merupakan pengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

PT AJP menjadi tempat penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP diduga menerima dana sekitar Rp40,56 miliar dari 5 rekening penampungan.

Uang tersebut digunakan untuk membangun dan menjalankan operasional hotel. Lalu keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Dengan modus tersebut, FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.

Khusus FH, ia juga terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp100 miliar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya