Berita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil perjudian online sekaligus menyita uang Rp103,27 miliar/Istimewa

Presisi

Polisi Sita Rp103,27 Miliar Usai Tetapkan PT AJP dan FH Tersangka TPPU Judi Online

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil perjudian online.

Usai penetapan para tersangka, penyidik langsung menyita uang senilai Rp103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.


Secara teknis, PT AJP yang merupakan pengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

PT AJP menjadi tempat penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP diduga menerima dana sekitar Rp40,56 miliar dari 5 rekening penampungan.

Uang tersebut digunakan untuk membangun dan menjalankan operasional hotel. Lalu keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Dengan modus tersebut, FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.

Khusus FH, ia juga terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp100 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya