Berita

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil dan Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu, 15 Januari 2025./RMOL

Presisi

Orang Tua yang Telantarkan Anak hingga Tewas Sempat Tolak BPJS dari Rumah Sakit

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasangan suami istri berinisial H dan BU menolak bantuan BPJS bagi anaknya yang masih berusia 5 bulan saat dirawat di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Padahal, pasutri ini tidak memiliki biaya pengobatan senilai Rp 3.654.000  

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumil mengatakan pihak rumah sakit melihat pasangan suami istri ini nampak kebingungan soal biaya sehingga menawarkan bantuan pembuatan BPJS. 

"Saksi S (dari RS Sumber Waras) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun, tersangka H bingung, hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," kata Kompol Reza Hafiz Gumil, di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu, 15 Januari 2025.


Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan RS Sumber Waras pasti akan memberi bantuan untuk mengurusi BPJS bila ada masyarakat yang kesulitan membayar biaya pengobatan.

"Kami meyakinkan bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki itikad karena tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya," kata Aprino.

Adapun penyebab anaknya masuk rumah sakit karena menjadi korban penganiayaan.

Kini, pasutri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. H dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan, BU disangkakan Pasal 77B Jo Pasal 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya