Berita

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Waketum PAN: Dana Zakat Untuk MBG Perlu Kajian dan Pendapat Ulama

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 09:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana uang zakat bakal dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dikaji lebih dalam dan mendengarkan pendapat para alim ulama.

Sebab, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, antara lain harta itu telah cukup nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun. 

Selain itu, ada 8 asnaf (kelompok) umat Islam yang menjadi mustahiq (yang berhak menerima zakat). Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabililllah, dan ibnu sabil. 


"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" ujar Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resminya, Kamis 16 Januari 2025. 

Menurut Saleh, salah satu hal yang perlu diperdalam adalah apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat. Pasalnya, tidak semua siswa yang mendapatkan MBG itu orang tuanya tidak mampu.  

“Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima? Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu?" kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini. 

Atas dasar itu, Ketua Komisi VII DPR RI fraksi PAN ini berpandangan bahwa zakat merupakan persoalan keagamaan. Sehingga, harus juga melibatkan para alim ulama yang memang menjadi ranahnya. 

“Mereka (ulama) yang berhak memberi pendapat. Namun saya ingat, dulu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” demikian Saleh.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya