Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Kasus Pagar Laut Tangerang Menggugah Semangat Bela Negara

RABU, 15 JANUARI 2025 | 09:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 menegaskan bahwa laut adalah properti umum (common heritage of mankind) dan tidak dapat diprivatisasi.

Menurut Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, prinsip ini menjamin bahwa laut dan sumber daya yang ada di dalamnya harus dikelola untuk kepentingan bersama, dengan memperhatikan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap hukum. 

“Segala bentuk tindakan pemagaran laut yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan ketentuan ini, baik dalam ranah hukum nasional maupun internasional,” ujar Jaya kepada RMOL, Rabu, 15 Januari 2025.


Lanjut dia, setiap bentuk pemanfaatan ruang laut di Indonesia harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

“Tanpa izin KKPRL, tindakan seperti pemagaran laut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menghalangi akses publik ke laut, yang merupakan hak masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan ruang publik,” jelasnya.

Ia menambahkan tindakan ini juga merusak keanekaragaman hayati laut, yang bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam melestarikan ekosistem laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mengubah fungsi ruang laut, yang dapat merugikan kepentingan nasional, terutama dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut. Lebih parah lagi, jika tindakan pemagaran dilakukan secara sewenang-wenang, maka merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum (rule of law),” bebernya.

Purnawirawan TNI AL Bintang Satu itu menyatakan perlunya peningkatan edukasi hukum dan pelatihan teknis yang komprehensif terkait dengan regulasi maritim.

Selanjutnya, peningkatan pengawasan lintas sektoral antara lembaga seperti TNI Angkatan Laut, Polair, Bakamla RI, KPLP, KKP, dan lainnya, untuk memastikan koordinasi dan efektivitas dalam penegakan hukum di laut.

“Pemberian sanksi tegas kepada aparat yang terbukti lalai atau “masuk angin” dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan disiplin lainnya,” seloroh dia.

Masih kata Jaya, dalam menghadapi tantangan ini, penting untuk menggugah seluruh rakyat Indonesia agar menanamkan semangat Bela Negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

“Semangat bela negara tidak hanya berbicara tentang pertahanan fisik, tetapi juga mencakup kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kemudian partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dan mencegah pelanggaran di wilayah laut,” ungkapnya. 

“Tanah Air ini adalah amanah para pendahulu yang harus dijaga bersama. Laut Indonesia bukanlah milik segelintir pihak, melainkan milik bangsa ini secara utuh. Tegakkan hukum, pertahankan kedaulatan, dan bangun sinergi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang berwibawa di mata dunia,” tandas Jaya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya