Berita

Koin Jagat/Ist

Nusantara

Ini Bahaya Aplikasi Koin Jagat

RABU, 15 JANUARI 2025 | 01:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koin Jagat yang merupakan sebuah tren permainan "berburu" objek virtual mirip Pokemon GO yang viral beberapa tahun lalu. 

Pokémon GO menuai kritik karena beberapa alasan dan bahkan sempat secara khusus dilarang di berbagai tempat dengan menuliskan papan pengumuman "dilarang bermain Pokemon GO di sini".

Pemerhati Multimedia Roy Suryo mengatakan, segendang sepenarian alias serupa tapi tak sama antara Pokemon GO dengan Koin Jagat adalah karena aplikasi ini dipertanyakan terkait legalitas operasionalnya di Indonesia. 


"Pemerintah Kota Bandung misalnya menyatakan bahwa pengembang aplikasi Koin Jagat tidak pernah mengajukan izin untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin," kata Roy melalui keterangan tertulisnya, Selasa 14 Januari 2025.

Sementar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengevaluasi aplikasi Koin Jagat, menyusul laporan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pengguna aplikasi tersebut.

Secara nasional, Koin Jagat ini juga menimbulkan potensi pelanggaran regulasi nasional. Oleh karenanya  Kementerian Komdigi harusnya gerak cepat untuk menelusuri potensi pelanggaran Koin Jagat. 

"Jangan hanya menunggu laporan atau telanjur marak," kata Roy.

Kesimpulannya, tegas Roy, sebenarnya saat ini terindikasi bahwa aplikasi Koin Jagat belum memperoleh izin resmi yang diperlukan untuk operasionalnya di Indonesia. 

Pengguna disarankan untuk berhati-hati dan mengikuti perkembangan terbaru terkait legalitas aplikasi ini. 

Apalagi Apps ini disinyalir selain merugikan secara privasi dan bisa merusak lingkungan juga akan melakukan berbagai kegiatan bisnis.

"Misalnya iklan dengan menampilkan iklan kepada pengguna dan mendapatkan pendapatan dari pengiklan," pungkas Roy.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya