Berita

Koin Jagat/Ist

Nusantara

Ini Bahaya Aplikasi Koin Jagat

RABU, 15 JANUARI 2025 | 01:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koin Jagat yang merupakan sebuah tren permainan "berburu" objek virtual mirip Pokemon GO yang viral beberapa tahun lalu. 

Pokémon GO menuai kritik karena beberapa alasan dan bahkan sempat secara khusus dilarang di berbagai tempat dengan menuliskan papan pengumuman "dilarang bermain Pokemon GO di sini".

Pemerhati Multimedia Roy Suryo mengatakan, segendang sepenarian alias serupa tapi tak sama antara Pokemon GO dengan Koin Jagat adalah karena aplikasi ini dipertanyakan terkait legalitas operasionalnya di Indonesia. 


"Pemerintah Kota Bandung misalnya menyatakan bahwa pengembang aplikasi Koin Jagat tidak pernah mengajukan izin untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin," kata Roy melalui keterangan tertulisnya, Selasa 14 Januari 2025.

Sementar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengevaluasi aplikasi Koin Jagat, menyusul laporan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pengguna aplikasi tersebut.

Secara nasional, Koin Jagat ini juga menimbulkan potensi pelanggaran regulasi nasional. Oleh karenanya  Kementerian Komdigi harusnya gerak cepat untuk menelusuri potensi pelanggaran Koin Jagat. 

"Jangan hanya menunggu laporan atau telanjur marak," kata Roy.

Kesimpulannya, tegas Roy, sebenarnya saat ini terindikasi bahwa aplikasi Koin Jagat belum memperoleh izin resmi yang diperlukan untuk operasionalnya di Indonesia. 

Pengguna disarankan untuk berhati-hati dan mengikuti perkembangan terbaru terkait legalitas aplikasi ini. 

Apalagi Apps ini disinyalir selain merugikan secara privasi dan bisa merusak lingkungan juga akan melakukan berbagai kegiatan bisnis.

"Misalnya iklan dengan menampilkan iklan kepada pengguna dan mendapatkan pendapatan dari pengiklan," pungkas Roy.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya