Berita

Koin Jagat/Ist

Nusantara

Ini Bahaya Aplikasi Koin Jagat

RABU, 15 JANUARI 2025 | 01:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koin Jagat yang merupakan sebuah tren permainan "berburu" objek virtual mirip Pokemon GO yang viral beberapa tahun lalu. 

Pokémon GO menuai kritik karena beberapa alasan dan bahkan sempat secara khusus dilarang di berbagai tempat dengan menuliskan papan pengumuman "dilarang bermain Pokemon GO di sini".

Pemerhati Multimedia Roy Suryo mengatakan, segendang sepenarian alias serupa tapi tak sama antara Pokemon GO dengan Koin Jagat adalah karena aplikasi ini dipertanyakan terkait legalitas operasionalnya di Indonesia. 


"Pemerintah Kota Bandung misalnya menyatakan bahwa pengembang aplikasi Koin Jagat tidak pernah mengajukan izin untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin," kata Roy melalui keterangan tertulisnya, Selasa 14 Januari 2025.

Sementar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengevaluasi aplikasi Koin Jagat, menyusul laporan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pengguna aplikasi tersebut.

Secara nasional, Koin Jagat ini juga menimbulkan potensi pelanggaran regulasi nasional. Oleh karenanya  Kementerian Komdigi harusnya gerak cepat untuk menelusuri potensi pelanggaran Koin Jagat. 

"Jangan hanya menunggu laporan atau telanjur marak," kata Roy.

Kesimpulannya, tegas Roy, sebenarnya saat ini terindikasi bahwa aplikasi Koin Jagat belum memperoleh izin resmi yang diperlukan untuk operasionalnya di Indonesia. 

Pengguna disarankan untuk berhati-hati dan mengikuti perkembangan terbaru terkait legalitas aplikasi ini. 

Apalagi Apps ini disinyalir selain merugikan secara privasi dan bisa merusak lingkungan juga akan melakukan berbagai kegiatan bisnis.

"Misalnya iklan dengan menampilkan iklan kepada pengguna dan mendapatkan pendapatan dari pengiklan," pungkas Roy.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya