Berita

Koin Jagat/Ist

Nusantara

Ini Bahaya Aplikasi Koin Jagat

RABU, 15 JANUARI 2025 | 01:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koin Jagat yang merupakan sebuah tren permainan "berburu" objek virtual mirip Pokemon GO yang viral beberapa tahun lalu. 

Pokémon GO menuai kritik karena beberapa alasan dan bahkan sempat secara khusus dilarang di berbagai tempat dengan menuliskan papan pengumuman "dilarang bermain Pokemon GO di sini".

Pemerhati Multimedia Roy Suryo mengatakan, segendang sepenarian alias serupa tapi tak sama antara Pokemon GO dengan Koin Jagat adalah karena aplikasi ini dipertanyakan terkait legalitas operasionalnya di Indonesia. 


"Pemerintah Kota Bandung misalnya menyatakan bahwa pengembang aplikasi Koin Jagat tidak pernah mengajukan izin untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin," kata Roy melalui keterangan tertulisnya, Selasa 14 Januari 2025.

Sementar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengevaluasi aplikasi Koin Jagat, menyusul laporan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pengguna aplikasi tersebut.

Secara nasional, Koin Jagat ini juga menimbulkan potensi pelanggaran regulasi nasional. Oleh karenanya  Kementerian Komdigi harusnya gerak cepat untuk menelusuri potensi pelanggaran Koin Jagat. 

"Jangan hanya menunggu laporan atau telanjur marak," kata Roy.

Kesimpulannya, tegas Roy, sebenarnya saat ini terindikasi bahwa aplikasi Koin Jagat belum memperoleh izin resmi yang diperlukan untuk operasionalnya di Indonesia. 

Pengguna disarankan untuk berhati-hati dan mengikuti perkembangan terbaru terkait legalitas aplikasi ini. 

Apalagi Apps ini disinyalir selain merugikan secara privasi dan bisa merusak lingkungan juga akan melakukan berbagai kegiatan bisnis.

"Misalnya iklan dengan menampilkan iklan kepada pengguna dan mendapatkan pendapatan dari pengiklan," pungkas Roy.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya