Berita

Kuasa hukum ahli waris pemegang saham PT HR dan PT ASM Julia Santoso, Petrus Selestinus/Ist

Hukum

Petrus Ungkap Kejanggalan Pergeseran Pemegang Saham PT ASM

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 20:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengambilalihan posisi pemegang saham pengendali PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) diduga melibatkan oknum polisi.

Kuasa hukum ahli waris pemegang saham PT HR dan PT ASM Julia Santoso, Petrus Selestinus mengatakan, ada oknum diduga menekan Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) untuk melaporkan Julia ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penggelapan dan TPPU PT ASM.

Padahal, kata Petrus, Soter sebelumnya berada di kubu yang sama dengan Julia melawan perusahaan asing China Tianjin International Economic & Technical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial CO. LTD (TJI CO.LTD).


"Awalnya, SSGH ini berada di kubu klien kami lalu dilapor ke Bareskrim oleh TJI CO.LTD hingga ditahan. SSGH kemudian ditangguhkan dan damai melalui restorative justice hingga SP3," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Januari 2025.

SSHG bersama TJI CO.LTD bahkan kini melaporkan balik Julia dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan PT ASM dan TPPU.

"Serangkaian peristiwa ini membuat posisi PT HR sebagai pemegang saham pengendali digeser ilegal dengan masuknya PT Putra Jaya Investama (PT PJI) sebagai pemegang saham pengendali. Sementara Ibu Julia menjadi tersangka," tegas Petrus.

Adapun kasus tersebut berawal dari perdata murni antara PT HR dan PT ASM yang melawan CTIE dan TJI CO.LTD. PT HR dan ASM awalnya bekerja sama dengan PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan bijih nikel.

Dalam perjalanannya, PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian dan dianggap wanprestasi. Perselisihan ini seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.

Namun, pada 1 November 2021, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan SSGH ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Setelah jadi tersangka, SSGH ditahan namun ditangguhkan hingga di-SP3 dengan alasan restorative justice.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya