Berita

Kuasa hukum ahli waris pemegang saham PT HR dan PT ASM Julia Santoso, Petrus Selestinus/Ist

Hukum

Petrus Ungkap Kejanggalan Pergeseran Pemegang Saham PT ASM

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 20:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengambilalihan posisi pemegang saham pengendali PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) diduga melibatkan oknum polisi.

Kuasa hukum ahli waris pemegang saham PT HR dan PT ASM Julia Santoso, Petrus Selestinus mengatakan, ada oknum diduga menekan Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) untuk melaporkan Julia ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penggelapan dan TPPU PT ASM.

Padahal, kata Petrus, Soter sebelumnya berada di kubu yang sama dengan Julia melawan perusahaan asing China Tianjin International Economic & Technical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial CO. LTD (TJI CO.LTD).


"Awalnya, SSGH ini berada di kubu klien kami lalu dilapor ke Bareskrim oleh TJI CO.LTD hingga ditahan. SSGH kemudian ditangguhkan dan damai melalui restorative justice hingga SP3," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Januari 2025.

SSHG bersama TJI CO.LTD bahkan kini melaporkan balik Julia dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan PT ASM dan TPPU.

"Serangkaian peristiwa ini membuat posisi PT HR sebagai pemegang saham pengendali digeser ilegal dengan masuknya PT Putra Jaya Investama (PT PJI) sebagai pemegang saham pengendali. Sementara Ibu Julia menjadi tersangka," tegas Petrus.

Adapun kasus tersebut berawal dari perdata murni antara PT HR dan PT ASM yang melawan CTIE dan TJI CO.LTD. PT HR dan ASM awalnya bekerja sama dengan PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan bijih nikel.

Dalam perjalanannya, PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian dan dianggap wanprestasi. Perselisihan ini seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.

Namun, pada 1 November 2021, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan SSGH ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Setelah jadi tersangka, SSGH ditahan namun ditangguhkan hingga di-SP3 dengan alasan restorative justice.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya