Berita

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/RMOL

Politik

Kisruh Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang, Komisi IV Akan Minta Penjelasan Menteri KP

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IV DPR RI akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, untuk mengusut polemik pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Pemanggilan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 21 Januari 2025. 

“Komisi IV akan memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait adanya pagar tersebut,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, kepada Kantor RMOL sesaat lalu, Senin 13 Januari 2025. 

Daniel mendorong pemerintah untuk segera menertibkan polemik pemasangan pagar laut yang dinilainya berpotensi merugikan nelayan di area tersebut. 


“Tentu Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” tegas Legislator Fraksi PKB ini. 

Lebih jauh, Daniel juga berharap aparat penegak hukum mampu membongkar dan memproses pelaku pemasangan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer tersebut. 

“Untuk mengusut siapa dalangnya harus ada kerja sama mulai dari nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, dan KKP. Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” kata Daniel. 

Pagar laut sepanjang 30,16 km berdampak terhadap 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. 

Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.  

Menurut data DKP Provinsi Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pagar laut ini.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya