Berita

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/RMOL

Politik

Kisruh Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang, Komisi IV Akan Minta Penjelasan Menteri KP

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IV DPR RI akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, untuk mengusut polemik pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Pemanggilan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 21 Januari 2025. 

“Komisi IV akan memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait adanya pagar tersebut,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, kepada Kantor RMOL sesaat lalu, Senin 13 Januari 2025. 

Daniel mendorong pemerintah untuk segera menertibkan polemik pemasangan pagar laut yang dinilainya berpotensi merugikan nelayan di area tersebut. 


“Tentu Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” tegas Legislator Fraksi PKB ini. 

Lebih jauh, Daniel juga berharap aparat penegak hukum mampu membongkar dan memproses pelaku pemasangan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer tersebut. 

“Untuk mengusut siapa dalangnya harus ada kerja sama mulai dari nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, dan KKP. Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” kata Daniel. 

Pagar laut sepanjang 30,16 km berdampak terhadap 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. 

Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.  

Menurut data DKP Provinsi Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pagar laut ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya