Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar, Ted Sioeng/Ist
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar, Ted Sioeng/Ist
"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di Ruang Sidang 5 PN Jaksel, Senin, 13 Januari 2025.
Dengan putusan tersebut, maka proses persidangan Ted Sioeng sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar akan tetap dilanjutkan.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59
UPDATE
Senin, 18 Mei 2026 | 10:20
Senin, 18 Mei 2026 | 10:02
Senin, 18 Mei 2026 | 09:56
Senin, 18 Mei 2026 | 09:51
Senin, 18 Mei 2026 | 09:47
Senin, 18 Mei 2026 | 09:32
Senin, 18 Mei 2026 | 09:22
Senin, 18 Mei 2026 | 09:14
Senin, 18 Mei 2026 | 08:44
Senin, 18 Mei 2026 | 08:18