Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Setelah PPN 12 Persen Gagal Atau Ambyar!

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 13:58 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SATU-satunya cara Prabowo mendapatkan uang Untuk bayar utang adalah dengan cara "Menjebol Perbankan".

Rencana penetapan PPN 12 persen untuk menghadapi darurat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) gagal dijalankan pemerintahan Prabowo. Pemerintah melipir ke PPNBM untuk menghindari kewajiban sebagaimana UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kegagalan ini berakibat target tambahan pendapatan pun menjadi sangat minim, alias tidak significant. Tidak bisa mengatasi darurat APBN 2025 dan tahun berikutnya yang lebih gawat!

Masih adakah jalan keluar yang lain? Kalau sekedar untuk cari uang maka sebenarnya masih ada cara yang paling paten atau jitu. Cara ini langsung dapat cuan, tidak perlu banyak omon omon dan tidak perlu merepotkan masyarakat. Bagaimana caranya? Simak alur ceritanya berikut ini.


Jumlah uang kartal di Indonesia adalah 900-1000 triliun rupiah. Itulah uang sebenarnya diadakan oleh negara sebagai alat tukar yang sah. Atas dasar itu juga maka dapat disimpulkan bahwa uang sebenarnya ada di APBN setahun hanya sepertiga dari 900 triliun rupiah. Sebanyak dua pertiganya diperkirakan ada di masyarakat.

Jika semua uang kertas atau uang sebenarnya itu dibagikan kepada seluruh rakyat maka setiap orang Indonesia hanya memegang uang sebanyak 7500 rupiah perkapita per hari. Dengan demikian maka seluruh orang Indonesia berada di bawah garis kemiskinan atau miskin absolut karena hanya memegang uang di bawah dua dollar purchasing power parity (PPP).

Jadi bukan hanya APBN Indonesia yang sekarat karena hanya punya uang yang sah sangat terbatas, namun juga seluruh rakyat Indonesia sengsara. Uang sebagai alat tukar yang sah, sebagai alat sirkulasi ekonomi, berada dalam kondisi langka, sulit didapat, akibatnya kantong pun kempes dan kosong.

Lalu siapa yang memegang uang? menurut data BPS dan Bank Indonesia, jumlah uang dalam peredaran saat ini mencapai 9000 sampai 10000 triliun rupiah. Apa itu uang dalam peredaran? semua uang yang dibuat oleh institusi keuangan terutama bank bank. Mereka ternyata membuat uang sangat banyak. Tapi uang tersebut bukan uang yang secara resmi diakui oleh UUD 1945 sebagai alat tukar yang sah. Itu semua adalah uang yang dibuat oleh institusi keuangan tanpa sepengetahuan negara secara konstitusional.

Jadi bagaimana cara pemerintahan Prabowo untuk mendapatkan uang agar bisa membayar kewajiban? mengatasi pengeluaran wajib pemerintah (mandatory spending)? untuk bayar bunga utang setahun 600 triliun rupiah? Membayar utang jatuh tempo 1 tahun,  3 tahun, lima tahun 9000 triliun rupiah? Membayar subsidi dan kompensasi listrik dan BBM 500 triliun rupiah? dari mana uangnya?

Kalaupun pemerintahan mengeruk PPN sampai 15 persen sebagaimana fleksibilitas dalam UU harmonisasi perpajakan, tetap saja uang kartal yang dapat dikeruk dari masyarakat angkanya 15 persen dari jumlah uang kartal. Ya itu masih jauh dari cukup, jauh panggang dari api.

Satu satunya cara bagi Pemerintahan Prabowo untuk bisa mendapatkan uang yang banyak adalah dengan "menjebol sistem perbankan", agar dapat mengambil alih uang dalam peredaran sebanyak 9000 triliun rupiah, mengambil alih uang palsu yang diperkirakan banyak dicetak dan beredar yang konon dapat mencapai 700 triliun rupiah. Semua uang itu dapat menjadi kekayaan negara, menjadi uang pemerintah yang dapat digunakan untuk membiayai makan bergizi gratis dananya pembangunan 3 juta rumah. Piye Mas?? Wani ora?

*Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya