Berita

Industri migas lepas pantai/Ist

Bisnis

Banyak Pejabat Masih Abaikan Kewajiban TKDN di Industri Migas

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 21:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Industri jasa penunjang minyak dan gas (Migas) dalam negeri terancam gulung tikar. Pasalnya mereka kurang mendapatkan permintaan terhadap produknya dalam memasok kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur Migas, baik di hulu maupun hilir. 

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BUMN lebih senang melakukan impor daripada menggunakan produk dalam negeri. Padahal menurut aturan diwajibkan meskipun produk tersebut sudah memiliki sertifikat ISO dan masuk dalam Approved Brand List (ABL) KKKS. 

Ironinya pejabat terkait, terkesan membiarkan pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam hulu-hilir industri migas.


Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan berdasarkan dokumen yang diperolehnya, diduga kuat telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.

Selain itu terjadi juga hal yang sama pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC). Proyek ini milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS). 

“Dari dokumen yang ada, bahwa pabrik PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024 yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024. Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang,” ungkap Yusri kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.

Surat tersebut ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun sampai hari ini surat tersebut tidak direspon apapun oleh Andry Sehang dan pihak terkait, terkesan diam saja alias cuek, meskipun memiliki kewenangan menertibkannya.

Yusri menambahkan pada 24 September 2024, Andry Sehang kepada CERI pernah mengutarakan bahwa saat itu ia sedang menelusuri fakta yang ada dan memang merencanakan akan berdiskusi dengan perusahaan terkait. Ia lantas mengatakan masih membutuhkan waktu untuk klarifikasi lebih dalam. 

"Tentunya JOB Tomori akan tetap akan komit dengan aturan yang berlaku. Terimakasih atas reminder dari rekan-rekan CERI, tentunya kami sangat menghargai sebagai pagar kami sebagai perusahaan dalam menjalankan amanah negara," ungkap Andry Sehang kala itu kepada CERI.

Sehari setelah itu, Andry Sehang kembali mengatakan kepada CERI bahwa informasi tersebut untuk menjadi perhatiannya dan sedang ia siapkan data-datanya. 

“Sehingga patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, tentang pelanggaran atas kewajiban TKDN itu apakah akan ada sanksi atau tidak?" tanya Yusri. 

Untuk itu, kata Yusri, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk menjalankan tugas demi kepentingan tumbuhnya industri jasa penunjang Migas nasional yang mandiri, agar tidak jatuh korban seperti di industri tekstil.

“Jika tidak ada perubahan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang undangan hingga akhir Januari 2025, maka kami akan melakukan gugatan PMH  terhadap para stakeholder Migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendali soal kewajiban TKDN akan ikut menjadi tergugat,” pungkas Yusri.

Sebagai informasi sudah banyak regulasi mewajibkan keharusan TKDN, diantaranya UU No.3/2014 tentang Perindustrian maupun aturan turunannya seperti PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Industri Dalam Negeri, Pemen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kepmen ESDM Nomor 1953/K/06/MEM/2018 sampai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK IA00002023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua, yang intinya mewajibkan kepada KKKS dan Pertamina serta BUMN lainnya untuk menggunakan produk-produk dari dalam negeri.

Selain itu, ada ketentuan PTK-069/SKIA0000/2023/S9 pada poin 4.2 menyatakan pada saat perencanaan detail sebelum melaksaanaan pembelian barang, KKKS agar mengoptimalkan penggunaan aset sendiri atau dikelola KKKS lain, serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan mengacu kepada ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku antara lain Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas KESDM.

Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra melalui surat Nomor B-9260/MG.03/DMB/2024 perihal Penjelasan atas Surat CERI mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, telah menegaskan bahwa KKKS, produsen dalam negeri dan penyedia barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu Migas wajib menggunakan, memaksimalkan, dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. 

Bagi KKKS yang melanggar kewajiban tersebut, sesuai Pasal 21 dan Pasal 22, akan dikenai sanksi oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya