Berita

Sidang terdakwa Saeful Bahri pada Senin, 20 April 2020/RMOL

Hukum

Pernah Diungkap Hakim Tipikor

Begini Kronologis Pertemuan Harun Masiku dengan Arief Budiman

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 14:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua KPU periode 2017-2021, Arief Budiman pernah ditunjukkan foto buronan Harun Masiku (HM) dengan Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Saeful Bahri selaku kader PDIP dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Senin, 20 April 2020 lalu.

Dari catatan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah mengungkapkan dokumen dan foto yang ditunjukkan Harun Masiku kepada Arief Budiman.


Dalam persidangan itu, Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku di kantornya usai putusan Judicial Review yang diajukan DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA) sekitar bulan September 2019.

Dalam pertemuan yang dilakukan di tempat kerja Arief Budiman di Kantor KPU itu, Harun Masiku meminta tolong kepada Arief agar surat permohonan DPP PDIP dapat dikabulkan.

Dalam pertemuan itu juga, Arief menyebut bahwa Harun Masiku membawa beberapa dokumen. Namun, Arief hanya menyebut dokumen yang dibawa oleh Harun ialah surat dari DPP PDIP dan putusan Judicial Review Mahkamah Agung.

Hakim Ketua, Panji Surono mendalami dokumen yang dibawa Harun Masiku. Di mana, ada dokumen yang lain yang dibawa Harun Masiku dan ditunjukkan kepada Arief Budiman saat pertemuan itu.

"Dia bawa dokumen-dokumen, apakah diminta saudara atau gimana?," tanya Hakim Ketua, Panji Surono kepada Arief Budiman.

"Saya tidak meminta dia membawa apapun, dia datang berkonsultasi kemudian menunjukkan dokumen itu," jawab Arief.

Hakim Ketua pun akhirnya mengungkapkan bahwa Harun Masiku membawa dokumen yang berisi foto-foto. 

"Ternyata kan Harun Masiku tuh datang dengan membawa data atau dokumen putusan Mahkamah Agung ya, dan juga adanya foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar antara Harun Masiku dengan Megawati Soekarnoputri dan dengan Mahkamah Agung. Apakah pendapat saudara?," ungkap Hakim Ketua sembari bertanya tanggapan Arief setelah melihat dokumen tersebut.

"Ya saya tidak menilai apapun, saya pikir itu kan bukan dokumen resmi bukan dokumen formal yang dimasukkan secara formal ke kantor saya. Ya dia datang sambil nunjukkan berkas-berkas, ya saya biasa saja. Dan saya tidak mendokumentasikan itu sebagai surat resmi masuk saya tidak pernah dokumentasikan apapun," jawab Arief.

"Artinya saudara tidak terpengaruh ya walaupun ya misalkan mau foto dengan siapapun gitu ya?," lanjut tanya Hakim Ketua.

"Tidak (terpengaruh)," singkat Arief.

Arief Budiman pada Jumat, 10 Januari 2025 kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).

Namun, Arief Budiman tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dan meminta penjadwalan ulang.

Dalam perkara Hasto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

KPK pun juga telah menggeledah 2 rumah pribadi Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik menyita surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya