Berita

Peternakan sapi/RMOLSumsel

Politik

Wabah PMK Merebak Imbas Kebijakan yang Dirancang Oligarki

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 13:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penyakit mulut dan kaki (PMK) yang menyerang dunia peternakan kita akhir-akhir ini cukup menggemparkan di beberapa daerah. Pasalnya, hal itu dapat berimbas pada menurunnya produksi daging dan tentunya memperbesar impor.

Pakar peternakan dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Rochadi Tawaf menilai kejadian ini merupakan buntut dari kegagalan kebijakan terkait peternakan di Indonesia di Indonesia.

“Ya, kejadian ini sudah kita prediksi sejak 2009-2010. Keluarnya UU Nomor 18/2009 yang menggantikan UU Nomor 6/1967 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) berubah dari country based ke zone based, sebelumnya dengan country based kita bisa menerapkan maximum security,” kata Rochadi kepada RMOL, Minggu, 12 Januari 2025.


Menurut dia, sejak UU itu keluar, banyak peternak yang tidak setuju dan menggugat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

“Waktu itu Ketua MK-nya Pak Mahfud MD menerima JR kita. Alasannya karena Indonesia belum siap menerapkan zone based, mulai dari fasilitas, laboratorium dan sebagainya,” jelas dia.

Namun, pada 2014 Indonesia kembali menerapkan sistem zone based yang akhirnya melahirkan PP Nomor 4/2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara.

“Ya kami sebut inilah peran oligarki, bahkan saya sempat katakan ini bioterrorism. Di sinilah peran rent seeker sangat besar. Akhirnya masuk berton-ton daging kerbau dan sapi dari India,” bebernya.

Ia menyebut, ketika kejadian wabah PMK merebak, maka pemerintah kesulitan buat mengatasinya.

“Outbreak-nya PMK, kalau sudah begini pemerintah kelabakan. Stopping out-nya dengan cara dibunuh atau dibakar tapi itu memerlukan biaya besar, akhirnya tidak 100 persen. Tidak ada BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) membuat sulit dalam pengerjaannya,” ungkap dia.

Berdasarkan data per 6 Januari 2025, persebaran kasus PMK yang telah dilaporkan mencapai 8.483 kasus dengan jumlah kematian 223 kasus, dan pemotongan paksa sebanyak 73 kasus. Data tersebut tersebar di 9 provinsi, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lanjut Rochadi, dampak ini bisa berakibat pada produksi daging hingga besarnya impor.

“Ya itulah kegagalan sebuah kebijakan, ini manifestasinya. Persebaran ini tidak hanya pada sapi hidup saja, tapi melalui daging beku juga bisa,” tandas dia.

Menurut pakar sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Prof. Dr. drh. Aris Haryanto, M.Si. mengatakan kemungkinan lonjakan kasus PMK dikarenakan proses vaksinasi yang belum menyeluruh dan dilakukan secara berkala. 

Penyakit PMK atau bernama lain apthae epizootica (AE), aphthous fever dan foot and mouth disease (FMD) ini disebabkan oleh virus RNA, genus Apthovirus yang termasuk dalam keluarga Picornaviridae. Meskipun virus ini memiliki berbagai serotipe, yakni O, A, C, Southern African Territories (SAT – 1, SAT – 2 dan SAT – 3) dan Asia – 1, kasus di Indonesia diyakini bertipe O. 

Dijelaskan Prof. Aris, penyebarannya sangat cepat dan menular pada hewan ternak, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui udara. Penyebaran lewat udara inilah yang membedakan virus ini dengan jenis virus lainnya. 

“Virus ini bisa menyebar secara langsung melalui udara. Jika hewan itu ditempatkan berdampingan, kemungkinan tertularnya besar. Bahkan ada kasus di mana penularannya bisa sampai 200 km jaraknya,” terang Prof. Aris.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya