Berita

Peternakan sapi/RMOLSumsel

Politik

Wabah PMK Merebak Imbas Kebijakan yang Dirancang Oligarki

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 13:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penyakit mulut dan kaki (PMK) yang menyerang dunia peternakan kita akhir-akhir ini cukup menggemparkan di beberapa daerah. Pasalnya, hal itu dapat berimbas pada menurunnya produksi daging dan tentunya memperbesar impor.

Pakar peternakan dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Rochadi Tawaf menilai kejadian ini merupakan buntut dari kegagalan kebijakan terkait peternakan di Indonesia di Indonesia.

“Ya, kejadian ini sudah kita prediksi sejak 2009-2010. Keluarnya UU Nomor 18/2009 yang menggantikan UU Nomor 6/1967 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) berubah dari country based ke zone based, sebelumnya dengan country based kita bisa menerapkan maximum security,” kata Rochadi kepada RMOL, Minggu, 12 Januari 2025.


Menurut dia, sejak UU itu keluar, banyak peternak yang tidak setuju dan menggugat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

“Waktu itu Ketua MK-nya Pak Mahfud MD menerima JR kita. Alasannya karena Indonesia belum siap menerapkan zone based, mulai dari fasilitas, laboratorium dan sebagainya,” jelas dia.

Namun, pada 2014 Indonesia kembali menerapkan sistem zone based yang akhirnya melahirkan PP Nomor 4/2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara.

“Ya kami sebut inilah peran oligarki, bahkan saya sempat katakan ini bioterrorism. Di sinilah peran rent seeker sangat besar. Akhirnya masuk berton-ton daging kerbau dan sapi dari India,” bebernya.

Ia menyebut, ketika kejadian wabah PMK merebak, maka pemerintah kesulitan buat mengatasinya.

Outbreak-nya PMK, kalau sudah begini pemerintah kelabakan. Stopping out-nya dengan cara dibunuh atau dibakar tapi itu memerlukan biaya besar, akhirnya tidak 100 persen. Tidak ada BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) membuat sulit dalam pengerjaannya,” ungkap dia.

Berdasarkan data per 6 Januari 2025, persebaran kasus PMK yang telah dilaporkan mencapai 8.483 kasus dengan jumlah kematian 223 kasus, dan pemotongan paksa sebanyak 73 kasus. Data tersebut tersebar di 9 provinsi, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lanjut Rochadi, dampak ini bisa berakibat pada produksi daging hingga besarnya impor.

“Ya itulah kegagalan sebuah kebijakan, ini manifestasinya. Persebaran ini tidak hanya pada sapi hidup saja, tapi melalui daging beku juga bisa,” tandas dia.

Menurut pakar sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Prof. Dr. drh. Aris Haryanto, M.Si. mengatakan kemungkinan lonjakan kasus PMK dikarenakan proses vaksinasi yang belum menyeluruh dan dilakukan secara berkala. 

Penyakit PMK atau bernama lain apthae epizootica (AE), aphthous fever dan foot and mouth disease (FMD) ini disebabkan oleh virus RNA, genus Apthovirus yang termasuk dalam keluarga Picornaviridae. Meskipun virus ini memiliki berbagai serotipe, yakni O, A, C, Southern African Territories (SAT – 1, SAT – 2 dan SAT – 3) dan Asia – 1, kasus di Indonesia diyakini bertipe O. 

Dijelaskan Prof. Aris, penyebarannya sangat cepat dan menular pada hewan ternak, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui udara. Penyebaran lewat udara inilah yang membedakan virus ini dengan jenis virus lainnya. 

“Virus ini bisa menyebar secara langsung melalui udara. Jika hewan itu ditempatkan berdampingan, kemungkinan tertularnya besar. Bahkan ada kasus di mana penularannya bisa sampai 200 km jaraknya,” terang Prof. Aris.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya