Berita

Kolase Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan/RMOL

Politik

Dalang Pemagaran Laut di Tangerang Harus Diproses Hukum

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 16:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Langkah tegas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam menyegel pemagaran laut di kawasan reklamasi PIK 2 yang dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025 dianggap menjadi momen penting dalam sejarah.

Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan menyambut baik tekad pemerintahan Prabowo Subianto dalam menegakkan supremasi hukum.  

“Tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan publik yang selama ini sering terabaikan akibat kebijakan yang tidak pro-rakyat,” kata Jaya kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025.


Pemagaran laut di PIK 2, yang menjadi simbol ketimpangan dan dominasi oligarki dalam tata kelola sumber daya alam, adalah sisa dari kebijakan fatal dan zalim pada periode pemerintahan sebelumnya. 

“Dengan langkah penyegelan ini, pemerintah memberikan pesan kuat bahwa hukum adalah panglima, dan tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan ekonomi,” jelasnya.

Purnawirawan TNI AL Bintang Satu ini menilai penyegelan ini tidak hanya didasarkan pada keberanian moral, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kokoh. Beberapa aturan yang menjadi dasar tindakan Dirjen PSDKP meliputi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Dirjen PSDKP tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan pagar. Agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan, langkah-langkah berikut harus dilakukan. PSDKP harus merekomendasikan pencabutan izin proyek reklamasi PIK 2 kepada instansi terkait, terutama jika terbukti melanggar hukum dan mengabaikan analisis dampak lingkungan (AMDAL),” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong pembongkaran fisik pemagaran. Semua pagar yang menghalangi akses masyarakat ke laut harus dicabut dengan pengawasan langsung masyarakat dan media sebagai bentuk transparansi publik.

“Pelaku pelanggaran, baik itu korporasi maupun individu, harus diproses secara hukum melalui mekanisme yang ada, termasuk penyelidikan atas dugaan maladministrasi atau korupsi dalam penerbitan izin reklamasi,” imbuhnya.

Dugaan saat ini, dalang pemagaran laut itu merupakan Agung Sedayu Group. Namun pihak perusahaan yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan itu membantah disebut sebagai dalang dari pagar laut ini.
Masih kata Jaya, pengawasan berkelanjutan oleh publik juga perlu dilakukan. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam mengawasi jalannya penyelesaian kasus ini, memastikan tidak ada kompromi atau penghentian penegakan hukum di tengah jalan.

“Tindakan Dirjen PSDKP adalah manifestasi nyata dari semangat bela negara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Penegakan hukum yang adil adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” bebernya. 

Lebih dari sekadar penindakan, langkah ini adalah simbol harapan baru. Dalam satu dasawarsa terakhir, publik jarang menyaksikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran oleh kelompok kuat. Kini, di era pemerintahan Prabowo Subianto, pemerintah memberikan sinyal bahwa keadilan bukan lagi barang langka.

“Namun, masyarakat harus tetap waspada. Jangan sampai langkah ini berhenti di tengah jalan atau hanya menjadi langkah simbolis tanpa penyelesaian menyeluruh. Penyegelan ini harus menjadi awal dari reformasi besar-besaran terhadap pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan merata,” ungkap dia.

“Mari kita awasi bersama hingga tuntas proses kasus ini, baik terhadap pelaku maupun penegak hukum yang menangani  kasus ini kita support moril dan lainnya. Kasus PIK 2 harus menjadi pelajaran berharga dan tonggak perubahan menuju Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan menghormati hak-hak rakyat kecil,” imbuhnya lagi.

“Supremasi hukum adalah pondasi bangsa. Keberanian untuk menegakkannya adalah wujud dari “Bela Negara” dan cinta tanah air yang sejati,” pungkas Jaya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya