Berita

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu (tengah) di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Januari 2025./Ist

Presisi

Polisi Beberkan Motif Pasutri Gelar Swinger Sex Party di Jakarta-Bali

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 22:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap KS (39) dan IG (39) sepasang suami-istri di Bali.

Keduanya ditangkap karena berperan sebagai pengelola situs sekaligus penyelenggara dari pesta seks bertukar pasangan atau swinger sex party.

Swinger sex party ini bermula saat salah satu pelaki mempunyai fantasi melakukan hubungan seksual dengan orang lain.


"Dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dari sini, keduanya memutuskan untuk membuat situs untuk menggelar swinger sex party sejak tahun 2018.

Total, sudah lebih dari 10 kali gelaran swinger sex party, dan keduanya turut mengambil keuntungan dari pesta tersebut.

"Mereka sudah melakukan, ada delapan kali, dua kali di Jakarta, di salah satu tempat penginapan. Penyidikan saat ini (di situs) didapati 17.732 member, 2.788 threads dan 20.423 replies yang diduga berisikan ajakan pesta seks dan bertukar pasangan," kata Roberto.

Dari gelaran itu, keduanya yang kini sudah jadi tersangka mendapat keuntungan dengan cara merekam dan menjual video rekaman pesta seks tanpa izin para peserta. 

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 34 UU 44 / 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya