Berita

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu (tengah) di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Januari 2025./Ist

Presisi

Polisi Beberkan Motif Pasutri Gelar Swinger Sex Party di Jakarta-Bali

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 22:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap KS (39) dan IG (39) sepasang suami-istri di Bali.

Keduanya ditangkap karena berperan sebagai pengelola situs sekaligus penyelenggara dari pesta seks bertukar pasangan atau swinger sex party.

Swinger sex party ini bermula saat salah satu pelaki mempunyai fantasi melakukan hubungan seksual dengan orang lain.


"Dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dari sini, keduanya memutuskan untuk membuat situs untuk menggelar swinger sex party sejak tahun 2018.

Total, sudah lebih dari 10 kali gelaran swinger sex party, dan keduanya turut mengambil keuntungan dari pesta tersebut.

"Mereka sudah melakukan, ada delapan kali, dua kali di Jakarta, di salah satu tempat penginapan. Penyidikan saat ini (di situs) didapati 17.732 member, 2.788 threads dan 20.423 replies yang diduga berisikan ajakan pesta seks dan bertukar pasangan," kata Roberto.

Dari gelaran itu, keduanya yang kini sudah jadi tersangka mendapat keuntungan dengan cara merekam dan menjual video rekaman pesta seks tanpa izin para peserta. 

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 34 UU 44 / 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya