Berita

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu (tengah) di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Januari 2025./Ist

Presisi

Polisi Beberkan Motif Pasutri Gelar Swinger Sex Party di Jakarta-Bali

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 22:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap KS (39) dan IG (39) sepasang suami-istri di Bali.

Keduanya ditangkap karena berperan sebagai pengelola situs sekaligus penyelenggara dari pesta seks bertukar pasangan atau swinger sex party.

Swinger sex party ini bermula saat salah satu pelaki mempunyai fantasi melakukan hubungan seksual dengan orang lain.


"Dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dari sini, keduanya memutuskan untuk membuat situs untuk menggelar swinger sex party sejak tahun 2018.

Total, sudah lebih dari 10 kali gelaran swinger sex party, dan keduanya turut mengambil keuntungan dari pesta tersebut.

"Mereka sudah melakukan, ada delapan kali, dua kali di Jakarta, di salah satu tempat penginapan. Penyidikan saat ini (di situs) didapati 17.732 member, 2.788 threads dan 20.423 replies yang diduga berisikan ajakan pesta seks dan bertukar pasangan," kata Roberto.

Dari gelaran itu, keduanya yang kini sudah jadi tersangka mendapat keuntungan dengan cara merekam dan menjual video rekaman pesta seks tanpa izin para peserta. 

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 34 UU 44 / 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya