Berita

Dok Foto/Net

Politik

Dorongan Periksa Aguan Mengalir Buntut Polemik Pagar Laut di Tangerang

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 20:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik pemagaran laut yang terbentang di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer menyeret beberapa masalah turunan. Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel aktivitas di dekat proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, namun berbagai pertanyaan terkait siapa dalangnya masih merebak.   

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendorong baik pemerintah maupun penegak hukum harus mengungkap dalangnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan pemagaran laut yang tidak berdasarkan izin sudah seharusnya dihancurkan karena telah merugikan warga sekitar dan juga negara.


“Laut merupakan aset negara yang tidak boleh diambil pihak manapun. Kami Komisi IV, sudah berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini KKP dan mereka sudah turun ke lapangan, sudah menyegel, itu suatu tindakan yang tepat,” ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Tak sampai di situ, ia menegaskan bahwa pagar itu perlu dirobohkan.

“Jika benar pagar laut di dekat kawasan PSN PIK 2 itu merupakan milik Agung Sedayu Group, maka ini bisa dinamakan penjarahan dan harus diproses hukum,” ungkapnya.

Anggota DPR asal Pati, Jawa Tengah ini menyebut proses itu suatu bentuk menjarah harta negara yang merugikan banyak pihak, terutama nelayan sekitar.

“Nah kalau menjarah harta negara, maka hukumnya wajib diproses gitu loh, proses hukum,” tegasnya.

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, Ahmad Khozinudin, dengan jelas menyebut nama pelaku dan dalangnya.

Ahmad mengungkap pihak yang mendapat proyek itu bernama Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dari Gojali alias Engcun. Mereka bagian dari mafia tanah yang bekerja untuk Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan.

"Minta mereka mencabut sendiri pagar laut. Tangkap dan pidanakan dengan pasal 106 KUHP tentang makar membawa sebagian/seluruh wilayah negara kepada kekuasaan asing/China. pidananya bisa seumur hidup," pungkas Ahmad.
 
Sejauh ini, pihak Agung Sedayu Grup yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan membantah disebut sebagai dalang dari pagar laut tersebut. Mereka meminta pembuktian dan fakta hukum terkait tuduhan tersebut.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya