Berita

Dok Foto/Net

Politik

Dorongan Periksa Aguan Mengalir Buntut Polemik Pagar Laut di Tangerang

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 20:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik pemagaran laut yang terbentang di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer menyeret beberapa masalah turunan. Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel aktivitas di dekat proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, namun berbagai pertanyaan terkait siapa dalangnya masih merebak.   

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendorong baik pemerintah maupun penegak hukum harus mengungkap dalangnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan pemagaran laut yang tidak berdasarkan izin sudah seharusnya dihancurkan karena telah merugikan warga sekitar dan juga negara.


“Laut merupakan aset negara yang tidak boleh diambil pihak manapun. Kami Komisi IV, sudah berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini KKP dan mereka sudah turun ke lapangan, sudah menyegel, itu suatu tindakan yang tepat,” ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Tak sampai di situ, ia menegaskan bahwa pagar itu perlu dirobohkan.

“Jika benar pagar laut di dekat kawasan PSN PIK 2 itu merupakan milik Agung Sedayu Group, maka ini bisa dinamakan penjarahan dan harus diproses hukum,” ungkapnya.

Anggota DPR asal Pati, Jawa Tengah ini menyebut proses itu suatu bentuk menjarah harta negara yang merugikan banyak pihak, terutama nelayan sekitar.

“Nah kalau menjarah harta negara, maka hukumnya wajib diproses gitu loh, proses hukum,” tegasnya.

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, Ahmad Khozinudin, dengan jelas menyebut nama pelaku dan dalangnya.

Ahmad mengungkap pihak yang mendapat proyek itu bernama Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dari Gojali alias Engcun. Mereka bagian dari mafia tanah yang bekerja untuk Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan.

"Minta mereka mencabut sendiri pagar laut. Tangkap dan pidanakan dengan pasal 106 KUHP tentang makar membawa sebagian/seluruh wilayah negara kepada kekuasaan asing/China. pidananya bisa seumur hidup," pungkas Ahmad.
 
Sejauh ini, pihak Agung Sedayu Grup yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan membantah disebut sebagai dalang dari pagar laut tersebut. Mereka meminta pembuktian dan fakta hukum terkait tuduhan tersebut.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya