Berita

Kolase Mulyanto dan pagar laut di perairan Banten/RMOL

Politik

Pemerintah Harus Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten!

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 14:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keberadaan pagar laut ilegal di kawasan perairan Banten menurut Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto bukan sesuatu yang misteri. Sekiranya aparat keamanan serius mengusut pasti diketahui siapa pihak yang memerintahkan dan mendanai pembangunan pagar laut ilegal tersebut.
 
Bahkan kalau pun tidak diketahui siapa yang membangun pagar laut ilegal tersebut Pemerintah bisa segera merobohkannya tanpa harus menunda-nunda waktu lagi. Karena menurut PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, aturan sanksi administratifnya sudah sangat jelas. 

Pada pasal 195 ayat (h) disebutkan sanksi, bahwa bangunan tanpa izin, termasuk dalam ruang laut, dapat dirobohkan untuk kemudian lingkungannya dapat dipulihkan kembali.


Mulyanto menyebut keberadaan pagar laut ilegal tanpa diketahui siapa pemiliknya itu merupakan tamparan keras bagi Pemerintah. Saat jumlah Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Negara ditambah, justru tidak ada satupun instansi Pemerintah yang tahu siapa yang membangun pagar laut tanpa izin sepanjang 30 kilometer itu. 

“Ini kan memalukan. Negara dengan sekian banyak aparaturnya tidak bisa mendeteksi siapa yang melakukan kegiatan ilegal itu. Bisa dibayangkan betapa rapuhnya sistem pertahanan dan keamanan laut kita sehingga ada pihak yang mampu membangun pagar laut ilegal sepanjang 30 km tanpa diketahui aparatur negara. Padahal ini masih dekat dengan Istana Negara di Jakarta,” tegas Mulyanto kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.

Seharusnya, lanjut dia, Pemerintah berani menindak tegas siapun yang terlibat dalam aksi ilegal ini. Apalagi Ombudsman RI yang sudah turun ke lapangan memeriksa dan menyimpulkan ada dugaan mal-administrasi terkait pembangunan pagar laut tersebut.

"Berdasarkan temuan Ombudsman itu harusnya Pemerintah segera ambil tindakan pembongkaran, bukan sekedar menyegel," tegasnya lagi. 

Mulyanto menyebut keberadaan pagar laut ilegal itu merugikan nelayan. 

“Rute yang harus ditempuh nelayan jadi lebih jauh sehingga biaya operasional melaut bertambah. Padahal pendapatannya tetap,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya