Berita

Kolase Mulyanto dan pagar laut di perairan Banten/RMOL

Politik

Pemerintah Harus Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten!

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 14:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keberadaan pagar laut ilegal di kawasan perairan Banten menurut Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto bukan sesuatu yang misteri. Sekiranya aparat keamanan serius mengusut pasti diketahui siapa pihak yang memerintahkan dan mendanai pembangunan pagar laut ilegal tersebut.
 
Bahkan kalau pun tidak diketahui siapa yang membangun pagar laut ilegal tersebut Pemerintah bisa segera merobohkannya tanpa harus menunda-nunda waktu lagi. Karena menurut PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, aturan sanksi administratifnya sudah sangat jelas. 

Pada pasal 195 ayat (h) disebutkan sanksi, bahwa bangunan tanpa izin, termasuk dalam ruang laut, dapat dirobohkan untuk kemudian lingkungannya dapat dipulihkan kembali.


Mulyanto menyebut keberadaan pagar laut ilegal tanpa diketahui siapa pemiliknya itu merupakan tamparan keras bagi Pemerintah. Saat jumlah Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Negara ditambah, justru tidak ada satupun instansi Pemerintah yang tahu siapa yang membangun pagar laut tanpa izin sepanjang 30 kilometer itu. 

“Ini kan memalukan. Negara dengan sekian banyak aparaturnya tidak bisa mendeteksi siapa yang melakukan kegiatan ilegal itu. Bisa dibayangkan betapa rapuhnya sistem pertahanan dan keamanan laut kita sehingga ada pihak yang mampu membangun pagar laut ilegal sepanjang 30 km tanpa diketahui aparatur negara. Padahal ini masih dekat dengan Istana Negara di Jakarta,” tegas Mulyanto kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.

Seharusnya, lanjut dia, Pemerintah berani menindak tegas siapun yang terlibat dalam aksi ilegal ini. Apalagi Ombudsman RI yang sudah turun ke lapangan memeriksa dan menyimpulkan ada dugaan mal-administrasi terkait pembangunan pagar laut tersebut.

"Berdasarkan temuan Ombudsman itu harusnya Pemerintah segera ambil tindakan pembongkaran, bukan sekedar menyegel," tegasnya lagi. 

Mulyanto menyebut keberadaan pagar laut ilegal itu merugikan nelayan. 

“Rute yang harus ditempuh nelayan jadi lebih jauh sehingga biaya operasional melaut bertambah. Padahal pendapatannya tetap,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya