Berita

Kolase Mulyanto dan pagar laut di perairan Banten/RMOL

Politik

Pemerintah Harus Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten!

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 14:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keberadaan pagar laut ilegal di kawasan perairan Banten menurut Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto bukan sesuatu yang misteri. Sekiranya aparat keamanan serius mengusut pasti diketahui siapa pihak yang memerintahkan dan mendanai pembangunan pagar laut ilegal tersebut.
 
Bahkan kalau pun tidak diketahui siapa yang membangun pagar laut ilegal tersebut Pemerintah bisa segera merobohkannya tanpa harus menunda-nunda waktu lagi. Karena menurut PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, aturan sanksi administratifnya sudah sangat jelas. 

Pada pasal 195 ayat (h) disebutkan sanksi, bahwa bangunan tanpa izin, termasuk dalam ruang laut, dapat dirobohkan untuk kemudian lingkungannya dapat dipulihkan kembali.


Mulyanto menyebut keberadaan pagar laut ilegal tanpa diketahui siapa pemiliknya itu merupakan tamparan keras bagi Pemerintah. Saat jumlah Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Negara ditambah, justru tidak ada satupun instansi Pemerintah yang tahu siapa yang membangun pagar laut tanpa izin sepanjang 30 kilometer itu. 

“Ini kan memalukan. Negara dengan sekian banyak aparaturnya tidak bisa mendeteksi siapa yang melakukan kegiatan ilegal itu. Bisa dibayangkan betapa rapuhnya sistem pertahanan dan keamanan laut kita sehingga ada pihak yang mampu membangun pagar laut ilegal sepanjang 30 km tanpa diketahui aparatur negara. Padahal ini masih dekat dengan Istana Negara di Jakarta,” tegas Mulyanto kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.

Seharusnya, lanjut dia, Pemerintah berani menindak tegas siapun yang terlibat dalam aksi ilegal ini. Apalagi Ombudsman RI yang sudah turun ke lapangan memeriksa dan menyimpulkan ada dugaan mal-administrasi terkait pembangunan pagar laut tersebut.

"Berdasarkan temuan Ombudsman itu harusnya Pemerintah segera ambil tindakan pembongkaran, bukan sekedar menyegel," tegasnya lagi. 

Mulyanto menyebut keberadaan pagar laut ilegal itu merugikan nelayan. 

“Rute yang harus ditempuh nelayan jadi lebih jauh sehingga biaya operasional melaut bertambah. Padahal pendapatannya tetap,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya