Berita

Kolase Mulyanto dan pagar laut di perairan Banten/RMOL

Politik

Pemerintah Harus Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten!

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 14:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keberadaan pagar laut ilegal di kawasan perairan Banten menurut Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto bukan sesuatu yang misteri. Sekiranya aparat keamanan serius mengusut pasti diketahui siapa pihak yang memerintahkan dan mendanai pembangunan pagar laut ilegal tersebut.
 
Bahkan kalau pun tidak diketahui siapa yang membangun pagar laut ilegal tersebut Pemerintah bisa segera merobohkannya tanpa harus menunda-nunda waktu lagi. Karena menurut PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, aturan sanksi administratifnya sudah sangat jelas. 

Pada pasal 195 ayat (h) disebutkan sanksi, bahwa bangunan tanpa izin, termasuk dalam ruang laut, dapat dirobohkan untuk kemudian lingkungannya dapat dipulihkan kembali.


Mulyanto menyebut keberadaan pagar laut ilegal tanpa diketahui siapa pemiliknya itu merupakan tamparan keras bagi Pemerintah. Saat jumlah Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Negara ditambah, justru tidak ada satupun instansi Pemerintah yang tahu siapa yang membangun pagar laut tanpa izin sepanjang 30 kilometer itu. 

“Ini kan memalukan. Negara dengan sekian banyak aparaturnya tidak bisa mendeteksi siapa yang melakukan kegiatan ilegal itu. Bisa dibayangkan betapa rapuhnya sistem pertahanan dan keamanan laut kita sehingga ada pihak yang mampu membangun pagar laut ilegal sepanjang 30 km tanpa diketahui aparatur negara. Padahal ini masih dekat dengan Istana Negara di Jakarta,” tegas Mulyanto kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.

Seharusnya, lanjut dia, Pemerintah berani menindak tegas siapun yang terlibat dalam aksi ilegal ini. Apalagi Ombudsman RI yang sudah turun ke lapangan memeriksa dan menyimpulkan ada dugaan mal-administrasi terkait pembangunan pagar laut tersebut.

"Berdasarkan temuan Ombudsman itu harusnya Pemerintah segera ambil tindakan pembongkaran, bukan sekedar menyegel," tegasnya lagi. 

Mulyanto menyebut keberadaan pagar laut ilegal itu merugikan nelayan. 

“Rute yang harus ditempuh nelayan jadi lebih jauh sehingga biaya operasional melaut bertambah. Padahal pendapatannya tetap,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya