Berita

Ketua Tim Hukum Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis/RMOL

Hukum

Todung Mulya Lubis:

KPK Kekurangan Bukti Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto merepons pemeriksaan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, sebagai saksi dalam perkara kasus buronan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto pada Selasa 8 Januari 2025 kemarin. 

Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, pemeriksaan tersebut semakin memperjelas dugaan adanya upaya penutupan kelemahan bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mengonfirmasi bahwa Hasto memang sudah ditargetkan sejak lama.

Menurut Todung, Ronald, yang kini bertugas di Mabes Polri, memberikan keterangan yang dinilai tidak valid secara hukum. 


Pasalnya, Ronald tidak menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi dan tidak mendengar keterangan langsung dari Hasto, sehingga dianggap bias. 

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap mantan penyidik tersebut juga dinilai melanggar aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” kata Todung dalam keterangannya, Kamis 9 Januari 2025. 

Penyidik KPK dalam kasus Hasto, kata Todung, tampaknya berusaha menggiring opini publik, bahkan dengan melibatkan mantan penyidik yang pernah terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menutupi kekurangan bukti dalam pembuktian perkara tersebut.

Ia menegaskan, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

“Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK,” tegasnya. 

Apalagi, sambungnya, seperti yang diungkapkan Ronald bahwa ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara eks Komisioner KPU RI Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tentang Harun Masiku, yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. 

“Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Todung. 

Atas dasar itu, Todung berharap KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti itu dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. 

“Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” katanya. 

Lebih jauh, Todung juga menyoroti fakta bahwa HK sudah lama menjadi target KPK, sebagaimana diungkapkan oleh Ronal, yang mengatakan bahwa HK sudah diusulkan untuk menjadi tersangka sejak 2020. 

“Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Ga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” kata Todung. 

Selain itu, Todung juga merujuk pada kegagalan penyidik dalam menemukan bukti saat menggeledah rumah HK baru-baru ini. Ia menilai bahwa bukti dalam perkara yang menjerat kliennya sangat lemah, dan upaya menggiring pendapat publik tampaknya hanya untuk menutupi fakta tersebut.

Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, yang beberapa hari sebelumnya bertemu dengan mantan Presiden Jokowi, juga meminta agar Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP. 

“Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega, sehingga kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” tanya Todung. 

Lebih jauh, Todung berharap agar pemberantasan korupsi dilakukan dengan profesionalisme dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. 

“Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik,” pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya