Berita

Ketua Tim Hukum Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis/RMOL

Hukum

Todung Mulya Lubis:

KPK Kekurangan Bukti Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto merepons pemeriksaan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, sebagai saksi dalam perkara kasus buronan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto pada Selasa 8 Januari 2025 kemarin. 

Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, pemeriksaan tersebut semakin memperjelas dugaan adanya upaya penutupan kelemahan bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mengonfirmasi bahwa Hasto memang sudah ditargetkan sejak lama.

Menurut Todung, Ronald, yang kini bertugas di Mabes Polri, memberikan keterangan yang dinilai tidak valid secara hukum. 


Pasalnya, Ronald tidak menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi dan tidak mendengar keterangan langsung dari Hasto, sehingga dianggap bias. 

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap mantan penyidik tersebut juga dinilai melanggar aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” kata Todung dalam keterangannya, Kamis 9 Januari 2025. 

Penyidik KPK dalam kasus Hasto, kata Todung, tampaknya berusaha menggiring opini publik, bahkan dengan melibatkan mantan penyidik yang pernah terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menutupi kekurangan bukti dalam pembuktian perkara tersebut.

Ia menegaskan, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

“Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK,” tegasnya. 

Apalagi, sambungnya, seperti yang diungkapkan Ronald bahwa ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara eks Komisioner KPU RI Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tentang Harun Masiku, yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. 

“Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Todung. 

Atas dasar itu, Todung berharap KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti itu dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. 

“Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” katanya. 

Lebih jauh, Todung juga menyoroti fakta bahwa HK sudah lama menjadi target KPK, sebagaimana diungkapkan oleh Ronal, yang mengatakan bahwa HK sudah diusulkan untuk menjadi tersangka sejak 2020. 

“Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Ga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” kata Todung. 

Selain itu, Todung juga merujuk pada kegagalan penyidik dalam menemukan bukti saat menggeledah rumah HK baru-baru ini. Ia menilai bahwa bukti dalam perkara yang menjerat kliennya sangat lemah, dan upaya menggiring pendapat publik tampaknya hanya untuk menutupi fakta tersebut.

Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, yang beberapa hari sebelumnya bertemu dengan mantan Presiden Jokowi, juga meminta agar Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP. 

“Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega, sehingga kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” tanya Todung. 

Lebih jauh, Todung berharap agar pemberantasan korupsi dilakukan dengan profesionalisme dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. 

“Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik,” pungkasnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya