Berita

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto/Net

Hukum

Kasus Pemerasan Penonton DWP

Irjen Karyoto Tak Perlu Jalani Sidang Etik

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 08:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan 2 tingkat di atas yang harus bertanggung jawab dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dianggap dapat menimbulkan ketidakfokusan dalam menuntaskan permasalahan.

Begitu disampaikan pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto merespons soal adanya pemerasan yang dilakukan aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap penonton DWP 2024.

Bambang Rukminto mengatakan, terdapat Peraturan Kapolri Nomor 2/2022 tentang pengawasan melekat yang menyatakan bahwa pimpinan 2 tingkat ke atas harus bertanggung jawab.

"Tetapi itu akan melebar ke mana-mana dan tidak fokus menuntaskan masalah," kata Bambang kepada RMOL, Kamis 9 Januari 2025.

Menurut Bambang, terkait konsistensi pelaksanaan Peraturan Kapolri tersebut kembali diserahkan kepada internal Kepolisian sendiri.

"Terkait isu ada setoran-setoran ke atas, itu sudah menjadi rahasia umum. Atasan ini tentu tidak hanya atasan secara struktur yakni Kapolda saja, tetapi bisa ke yang lain," kata Bambang.

Sebabnya, kata Bambang, pembinaan karir level AKBP ke atas adalah ranah Mabes Polri. Penempatan jabatan perwira AKBP ke atas adalah kewenangan As SDM Mabes Polri dan dewan kepangkatan dan jabatan.

Bambang menerangkan, sudah jadi rahasia umum jika promosi jabatan seringkali karena faktor kedekatan dan setoran pada pimpinan. Pimpinan tersebut tak bisa dilihat sempit hanya Kapolda saja atau pejabat tertentu saja.

"Makanya sesuai amanat TAP VII/MPR/2000 bahwa aparat Kepolisian RI tunduk di bawah peradilan umum. Jadi, meski secara etik dan disiplin Polri melakukan disiplin organisasi, ketika personelnya melakukan pelanggaran pidana, wajib dikenakan pidana umum sama seperti warga sipil lainnya," pungkas Bambang.

Hingga Selasa, 7 Januari 2025, sudah ada 11 polisi dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka yang dikenakan sanksi, yakni mantan Direktur Reserse Narkoba PMJ, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dengan sanksi dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

Selanjutnya adalah mantan Kasubdit III Ditresnarkoba PMJ AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mengamankan dan melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

Kemudian, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ Kompol Dzul Fadlan, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Iptu Syaharuddin, dan mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Iptu Sehatma Manik. Ketiganya didemosi 8 tahun karena terbukti memeras korban.

Kemudian, Bintara Ditresnarkoba PMJ Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Bripka Wahyu Tri Haryanto, Bintara Ditresnarkoba PMJ Brigadir Dwi Wicaksono, dan Bintara Ditresnarkoba PMJ Bripka Ready Pratama. Kelimanya didemosi 5 tahun karena terbukti memerasa korban.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya