Berita

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto/Net

Hukum

Kasus Pemerasan Penonton DWP

Irjen Karyoto Tak Perlu Jalani Sidang Etik

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 08:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan 2 tingkat di atas yang harus bertanggung jawab dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dianggap dapat menimbulkan ketidakfokusan dalam menuntaskan permasalahan.

Begitu disampaikan pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto merespons soal adanya pemerasan yang dilakukan aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap penonton DWP 2024.

Bambang Rukminto mengatakan, terdapat Peraturan Kapolri Nomor 2/2022 tentang pengawasan melekat yang menyatakan bahwa pimpinan 2 tingkat ke atas harus bertanggung jawab.


"Tetapi itu akan melebar ke mana-mana dan tidak fokus menuntaskan masalah," kata Bambang kepada RMOL, Kamis 9 Januari 2025.

Menurut Bambang, terkait konsistensi pelaksanaan Peraturan Kapolri tersebut kembali diserahkan kepada internal Kepolisian sendiri.

"Terkait isu ada setoran-setoran ke atas, itu sudah menjadi rahasia umum. Atasan ini tentu tidak hanya atasan secara struktur yakni Kapolda saja, tetapi bisa ke yang lain," kata Bambang.

Sebabnya, kata Bambang, pembinaan karir level AKBP ke atas adalah ranah Mabes Polri. Penempatan jabatan perwira AKBP ke atas adalah kewenangan As SDM Mabes Polri dan dewan kepangkatan dan jabatan.

Bambang menerangkan, sudah jadi rahasia umum jika promosi jabatan seringkali karena faktor kedekatan dan setoran pada pimpinan. Pimpinan tersebut tak bisa dilihat sempit hanya Kapolda saja atau pejabat tertentu saja.

"Makanya sesuai amanat TAP VII/MPR/2000 bahwa aparat Kepolisian RI tunduk di bawah peradilan umum. Jadi, meski secara etik dan disiplin Polri melakukan disiplin organisasi, ketika personelnya melakukan pelanggaran pidana, wajib dikenakan pidana umum sama seperti warga sipil lainnya," pungkas Bambang.

Hingga Selasa, 7 Januari 2025, sudah ada 11 polisi dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka yang dikenakan sanksi, yakni mantan Direktur Reserse Narkoba PMJ, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dengan sanksi dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

Selanjutnya adalah mantan Kasubdit III Ditresnarkoba PMJ AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mengamankan dan melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

Kemudian, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ Kompol Dzul Fadlan, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Iptu Syaharuddin, dan mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Iptu Sehatma Manik. Ketiganya didemosi 8 tahun karena terbukti memeras korban.

Kemudian, Bintara Ditresnarkoba PMJ Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Bripka Wahyu Tri Haryanto, Bintara Ditresnarkoba PMJ Brigadir Dwi Wicaksono, dan Bintara Ditresnarkoba PMJ Bripka Ready Pratama. Kelimanya didemosi 5 tahun karena terbukti memerasa korban.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya