Berita

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto/Net

Hukum

Kasus Pemerasan Penonton DWP

Irjen Karyoto Tak Perlu Jalani Sidang Etik

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 08:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan 2 tingkat di atas yang harus bertanggung jawab dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dianggap dapat menimbulkan ketidakfokusan dalam menuntaskan permasalahan.

Begitu disampaikan pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto merespons soal adanya pemerasan yang dilakukan aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap penonton DWP 2024.

Bambang Rukminto mengatakan, terdapat Peraturan Kapolri Nomor 2/2022 tentang pengawasan melekat yang menyatakan bahwa pimpinan 2 tingkat ke atas harus bertanggung jawab.


"Tetapi itu akan melebar ke mana-mana dan tidak fokus menuntaskan masalah," kata Bambang kepada RMOL, Kamis 9 Januari 2025.

Menurut Bambang, terkait konsistensi pelaksanaan Peraturan Kapolri tersebut kembali diserahkan kepada internal Kepolisian sendiri.

"Terkait isu ada setoran-setoran ke atas, itu sudah menjadi rahasia umum. Atasan ini tentu tidak hanya atasan secara struktur yakni Kapolda saja, tetapi bisa ke yang lain," kata Bambang.

Sebabnya, kata Bambang, pembinaan karir level AKBP ke atas adalah ranah Mabes Polri. Penempatan jabatan perwira AKBP ke atas adalah kewenangan As SDM Mabes Polri dan dewan kepangkatan dan jabatan.

Bambang menerangkan, sudah jadi rahasia umum jika promosi jabatan seringkali karena faktor kedekatan dan setoran pada pimpinan. Pimpinan tersebut tak bisa dilihat sempit hanya Kapolda saja atau pejabat tertentu saja.

"Makanya sesuai amanat TAP VII/MPR/2000 bahwa aparat Kepolisian RI tunduk di bawah peradilan umum. Jadi, meski secara etik dan disiplin Polri melakukan disiplin organisasi, ketika personelnya melakukan pelanggaran pidana, wajib dikenakan pidana umum sama seperti warga sipil lainnya," pungkas Bambang.

Hingga Selasa, 7 Januari 2025, sudah ada 11 polisi dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka yang dikenakan sanksi, yakni mantan Direktur Reserse Narkoba PMJ, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dengan sanksi dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

Selanjutnya adalah mantan Kasubdit III Ditresnarkoba PMJ AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mengamankan dan melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

Kemudian, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ Kompol Dzul Fadlan, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Iptu Syaharuddin, dan mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Iptu Sehatma Manik. Ketiganya didemosi 8 tahun karena terbukti memeras korban.

Kemudian, Bintara Ditresnarkoba PMJ Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Bripka Wahyu Tri Haryanto, Bintara Ditresnarkoba PMJ Brigadir Dwi Wicaksono, dan Bintara Ditresnarkoba PMJ Bripka Ready Pratama. Kelimanya didemosi 5 tahun karena terbukti memerasa korban.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya