Berita

Direktur Investasi PT Taspen (Persero), ANS Kosasih resmi ditahan KPK/Repro

Hukum

Investasi PT Taspen di PT IIM Diduga Rugikan Negara Rp200 Miliar

RABU, 08 JANUARI 2025 | 21:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) yang dikelola PT Insight Investments Management (IIM) TA 2019 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp200 miliar.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT IIM.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Januari 2025.


Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Pada Juli 2016, Taspen diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 karena gagal bayar kupon.

Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

Pada sekitar Mei 2019, ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II. Dan selanjutnya pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukan SIAISA02 sebagai bond universe atau daftar portofilio yang layak untuk investasi melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.

"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Inisght Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv. Padahal saat itu peringkat sukuk SIAISA02 Id D gagal bayar dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade atau tidak layak investasi dan beresiko tinggi," jelas Asep.

Selanjutnya pada 23 Mei 2019, dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan PT TPS Food Tbk. Pada pemungutan suara tersebut, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2 persen.

Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk. Kemudian pada hari yang sama pada malam harinya, tersangka EHP dihubungi saksi PS untuk mengajak bertemu di Pondok Indah Mall yang dihadiri tersangka ANSK dan Direksi PT Taspen lainnya, pihak konsultan NAL dari Bahana Sekuritas dan dari pihak PT IIM yaitu tersangka EHP dan AAGWW.

"Dalam pertemuan tersebut intinya membahas kondisi SUKUK SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM untuk mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food II dan segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen," tutur Asep.

Kemudian pada Mei 2019, dilaksanakan rapat Komite Investasi PT Taspen untuk membahas hasil sidang PKPU. Dalam rapat tersebut dibahas bahwa PT TPSF tidak pailit karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian PT TPS Food. Pada rapat tersebut PT IIM memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui Reksadana, kemudian PT IIM diminta untuk segera mengirimkan proposal skema optimalisasi Sukuk SIASIA02. Selanjutnya pada hari yang sama, PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.

"Bahwa perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011," kata Asep.

Pada 28 Mei 2019, tersangka ANSK mengarahkan konsultan hukum agar memberikan penjelasan bahwa ada resiko pailit PT TPSF dalam Rapat Direksi yang dilaksanakan pada 29 Mei 2019.

Pada Mei 2019, PT Taspen Subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51.

"Bahwa penempatan investasi sebesar Rp1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan," terang Asep.

Bahwa di hari yang sama, PT Taspen melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228.778.055.556.

Selanjutnya PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 Reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga 100,02 persen, selanjutnya pada hari yang sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100,04 persen tetapi penyelesaian transaksinya pada 18 Juni 2019.

Pada Juni 2019, PT IIM menginstruksi PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08 persen kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67 persen dengan tanggal settlement 18 Juni 2019 dengan total transaksi Rp142.733.055.556.

Atas transaksi tersebut kata Asep, PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersebut, PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.

Pada rentang waktu 21 Agustus 2019 sampai dengan 4 November 2019, SIAISA02 di cutloss dan dibeli kembali RD lain yang dikelola PT IIM dengan harga 3-5 persen, melalui anggota bursa PT VS dan PT BS.

Akibat transaksi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari hasil dari monitoring dan evaluasi Reksadana I-NextG2 kinerja Reksadana I-NextG2 pada 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah karena Reksadana telah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5 persen, sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.

Atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM yang melawan hukum tersebut terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP.

"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," pungkas Asep.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya