Berita

Anggota tim Penasihat Hukum, Rachmat Fitri dan Muchlis, Tanzil Marwan/RMOLAceh

Hukum

Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Wastafel, Bekas Kadisdik Aceh Ajukan Banding

RABU, 08 JANUARI 2025 | 05:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya hukum banding langsung dilakukan dua terdakwa kasus korupsi wastafel, Rachmat Fitri dan Muchlis, atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Di mana dua terdakwa divonis 1 tahun penjara dalam sidang yang digelar Senin, 6 Januari 2025.

"Klien kami dan keluarga klien tetap ingin menempuh upaya hukum (banding)," kata Penasihat Hukum Tanzil Marwan kepada RMOLAceh di Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2025.

Tanzil mengatakan, dua kliennya meyakini bahwa yang bermain dan yang menerima manfaat (fee) dalam kasus ini bukanlah mereka, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah saksi dari kontraktor (yang menerima paket) di persidangan.


"Kami akan berdiskusi dengan Tim Penasihat Hukum JNZ dan klien kami untuk langkah selanjutnya, oleh karena itu klien kami di persidangan menyampaikan akan pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim," sebutnya.

Tanzil menambahkan, pihaknya tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim terhadap kasus yang menjerat kliennya. Namun demikian, pihaknya akan mendiskusikan kembali hasil putusan tersebut.

"Kami masih akan mendiskusikan lagi setelah salinan Putusan resmi kami terima," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Rachmat Fitri, selama 1 tahun penjara dalam kasus korupsi wastafel. Selain Rachmat Fitri, terdakwa lain, Muchlis juga divonis dengan hukuman yang sama.

Vonis terhadap para terdakwa dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh M Jamil dengan Hakim Anggota, R.Daddy dan Anda Ariansyah, di PN Tipikor, Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2024.

"Majelis Hakim menyatakan klien kami (Rachmat Fitri) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsider," kata Tanzil kepada RMOLAceh, Senin, 6 Januari 2025, di Banda Aceh.

Menurut Tanzil, selain dijatuhi pidana penjara, Rachmat Fitri dan Muchlis juga divonis denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Sementara untuk terdakwa Zulfahmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dengan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan," ungkap Tanzil.

Tanzil menuturkan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya