Berita

Anggota tim Penasihat Hukum, Rachmat Fitri dan Muchlis, Tanzil Marwan/RMOLAceh

Hukum

Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Wastafel, Bekas Kadisdik Aceh Ajukan Banding

RABU, 08 JANUARI 2025 | 05:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya hukum banding langsung dilakukan dua terdakwa kasus korupsi wastafel, Rachmat Fitri dan Muchlis, atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Di mana dua terdakwa divonis 1 tahun penjara dalam sidang yang digelar Senin, 6 Januari 2025.

"Klien kami dan keluarga klien tetap ingin menempuh upaya hukum (banding)," kata Penasihat Hukum Tanzil Marwan kepada RMOLAceh di Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2025.

Tanzil mengatakan, dua kliennya meyakini bahwa yang bermain dan yang menerima manfaat (fee) dalam kasus ini bukanlah mereka, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah saksi dari kontraktor (yang menerima paket) di persidangan.


"Kami akan berdiskusi dengan Tim Penasihat Hukum JNZ dan klien kami untuk langkah selanjutnya, oleh karena itu klien kami di persidangan menyampaikan akan pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim," sebutnya.

Tanzil menambahkan, pihaknya tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim terhadap kasus yang menjerat kliennya. Namun demikian, pihaknya akan mendiskusikan kembali hasil putusan tersebut.

"Kami masih akan mendiskusikan lagi setelah salinan Putusan resmi kami terima," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Rachmat Fitri, selama 1 tahun penjara dalam kasus korupsi wastafel. Selain Rachmat Fitri, terdakwa lain, Muchlis juga divonis dengan hukuman yang sama.

Vonis terhadap para terdakwa dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh M Jamil dengan Hakim Anggota, R.Daddy dan Anda Ariansyah, di PN Tipikor, Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2024.

"Majelis Hakim menyatakan klien kami (Rachmat Fitri) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsider," kata Tanzil kepada RMOLAceh, Senin, 6 Januari 2025, di Banda Aceh.

Menurut Tanzil, selain dijatuhi pidana penjara, Rachmat Fitri dan Muchlis juga divonis denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Sementara untuk terdakwa Zulfahmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dengan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan," ungkap Tanzil.

Tanzil menuturkan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya