Berita

Anggota tim Penasihat Hukum, Rachmat Fitri dan Muchlis, Tanzil Marwan/RMOLAceh

Hukum

Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Wastafel, Bekas Kadisdik Aceh Ajukan Banding

RABU, 08 JANUARI 2025 | 05:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya hukum banding langsung dilakukan dua terdakwa kasus korupsi wastafel, Rachmat Fitri dan Muchlis, atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Di mana dua terdakwa divonis 1 tahun penjara dalam sidang yang digelar Senin, 6 Januari 2025.

"Klien kami dan keluarga klien tetap ingin menempuh upaya hukum (banding)," kata Penasihat Hukum Tanzil Marwan kepada RMOLAceh di Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2025.

Tanzil mengatakan, dua kliennya meyakini bahwa yang bermain dan yang menerima manfaat (fee) dalam kasus ini bukanlah mereka, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah saksi dari kontraktor (yang menerima paket) di persidangan.


"Kami akan berdiskusi dengan Tim Penasihat Hukum JNZ dan klien kami untuk langkah selanjutnya, oleh karena itu klien kami di persidangan menyampaikan akan pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim," sebutnya.

Tanzil menambahkan, pihaknya tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim terhadap kasus yang menjerat kliennya. Namun demikian, pihaknya akan mendiskusikan kembali hasil putusan tersebut.

"Kami masih akan mendiskusikan lagi setelah salinan Putusan resmi kami terima," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Rachmat Fitri, selama 1 tahun penjara dalam kasus korupsi wastafel. Selain Rachmat Fitri, terdakwa lain, Muchlis juga divonis dengan hukuman yang sama.

Vonis terhadap para terdakwa dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh M Jamil dengan Hakim Anggota, R.Daddy dan Anda Ariansyah, di PN Tipikor, Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2024.

"Majelis Hakim menyatakan klien kami (Rachmat Fitri) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsider," kata Tanzil kepada RMOLAceh, Senin, 6 Januari 2025, di Banda Aceh.

Menurut Tanzil, selain dijatuhi pidana penjara, Rachmat Fitri dan Muchlis juga divonis denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Sementara untuk terdakwa Zulfahmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dengan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan," ungkap Tanzil.

Tanzil menuturkan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya