Berita

Rumah Hasto Kristiyanto saat digeledah KPK, Selasa, 7 Januari 2025/Istimewa

Hukum

Banyak Bercanda saat Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Cuma Dapat Flashdisk dan Buku Kecil

RABU, 08 JANUARI 2025 | 02:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan hanya menyita satu buah flashdisk dan buku kecil saat menggeledah rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkapkan langsung tim kuasa hukum PDIP, Johannes Tobing, usai mengikuti langsung proses penggeledahan di rumah Hasto di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Januari 2025.

"Cuma dapat satu flashdisk, sama satu buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi, itu saja," kata Johannes kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.


Johannes menyebut, 2 barang bukti itu diyakini tim penyidik ada keterkaitannya dengan buronan Harun Masiku.

"Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya, menurut mereka ada (keterkaitan dengan Harun Masiku)," tutur Johannes.

Bahkan, Johannes mengklaim tim penyidik juga tidak mendapatkan apa-apa ketika menggeledah kendaraan yang ada di rumah Hasto.

"Enggak ada, enggak ada apa-apa. Jadi sebenarnya mereka di dalam justru banyakan ngobrol-ngobrolnya saya lihatin, banyakan bercanda-canda. Enggak dapat apa-apa, artinya tidak ada satu hal yang signifikan terkait mengenai itu," pungkas Johannes.

Hasto bersama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya