Berita

Rumah Hasto Kristiyanto saat digeledah KPK, Selasa, 7 Januari 2025/Istimewa

Hukum

Banyak Bercanda saat Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Cuma Dapat Flashdisk dan Buku Kecil

RABU, 08 JANUARI 2025 | 02:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan hanya menyita satu buah flashdisk dan buku kecil saat menggeledah rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkapkan langsung tim kuasa hukum PDIP, Johannes Tobing, usai mengikuti langsung proses penggeledahan di rumah Hasto di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Januari 2025.

"Cuma dapat satu flashdisk, sama satu buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi, itu saja," kata Johannes kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.


Johannes menyebut, 2 barang bukti itu diyakini tim penyidik ada keterkaitannya dengan buronan Harun Masiku.

"Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya, menurut mereka ada (keterkaitan dengan Harun Masiku)," tutur Johannes.

Bahkan, Johannes mengklaim tim penyidik juga tidak mendapatkan apa-apa ketika menggeledah kendaraan yang ada di rumah Hasto.

"Enggak ada, enggak ada apa-apa. Jadi sebenarnya mereka di dalam justru banyakan ngobrol-ngobrolnya saya lihatin, banyakan bercanda-canda. Enggak dapat apa-apa, artinya tidak ada satu hal yang signifikan terkait mengenai itu," pungkas Johannes.

Hasto bersama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya