Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

DJP: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 78,96 Juta Wajib Pajak

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 10:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 78,96 juta wajib pajak (WP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta mengatakan, data tersebut tercatat hingga 6 Januari 2025.

"Update sampai dengan hari ini, dari 79.327.796 wajib pajak, yang sudah padan ada di angka 78.962.045, yang belum padan ada di 366.751 wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dikutip Selasa 7 Januari 2025.


Pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting untuk memastikan kemudahan akses wajib pajak ke sistem Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan pemadanan otomatis saat wajib pajak mengakses layanan DJP Online.

Ia juga mengingatkan wajib pajak untuk memperbarui informasi kontak, seperti nomor telepon dan email agar notifikasi atau informasi penting dapat diterima dengan baik.

"Jadi ini yang juga kemarin menjadi tanda kutip sedikit hambatan pada waktu kami mengirimkan balik notifikasi ke alamat email wajib pajak ternyata alamat emailnya belum di- update atau belum dimutakhirkan," jelasnya.

DJP juga mengumumkan wajib pajak mulai bisa mencoba login ke sistem Coretax.

Coretax DJP dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/ oleh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online. Untuk login, wajib pajak perlu memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengklik tombol "Log in".

Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di laman https://ereg.pajak.go.id/login.

DJP mengimbau wajib pajak untuk berhati-hati dan memastikan respons yang diterima melalui email atau SMS benar-benar berasal dari DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jika ada keraguan, wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi resmi seperti kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya