Berita

Kemenperian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan lakukan pertemuan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin 6 Januari 2025/Kemenperin.

Bisnis

Dua Kementerian Ini Petakan Sektor Industri Potensial dan Rentan di Indonesia

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk saling bersinergi dan mendukung kebijakan pengembangan industri manufaktur nasional.

Kedua kementerian melakukan pertemuan untuk membahas sektor-sektor industri yang sedang rentan terhadap tekanan dari dinamika politik dan ekonomi global saat ini, serta sektor-sektor industri yang mempunyai potensi tumbuh lebih tinggi ke depannya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku bahwa pertemuan tersebut, membuahkan kesepakatan yakni memacu penambahan lapangan kerja, dan atensi khusus untuk meningkatkan produktivitas pekerja di Indonesia.


"Bahkan, kami telah memetakan dari 40 perusahaan yang menyerap tenaga kerja terbanyak di Indonesia, termasuk sektor mana yang menjadi ujung tombak dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia," kata Menperin Agus, dalam pernyataannya yang dikutip Selasa 7 Januari 2025.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyampaikan, Kemenperin memiliki peranan penting dalam memberikan masukan kepada Kemnaker dalam mengelola ketenagakerjaan di Indonesia.

“Oleh karena itu, kami butuh data terkait kondisi sektor industri manufaktur saat ini. Alhamdulillah, kami mendapatkan data yang lengkap, terkait progres data industri per bulan, yang ekspansi dan kontraksi,” ujar Yassierli.

Kemnaker juga berharap dukungan dari Kemenperin dalam upaya membentuk lembaga produktivitas nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan, untuk subsektor industri yang berpotensi tumbuh, dikategorikan berdasarkan pertumbuhan PDB di atas rata-rata pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas yakni di atas 4,7 persen, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode 2024 di atas rata-rata agregat seluruh subsektor industri, serta utilisasi masih di bawah agregat semua subsektor perindustrian.

Adapun industri potensial antara lain yakni industri makanan, minuman, farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, subsektor komputer, barang elektronik dan optik, serta industri reparasi, pemasangan mesin dan peralatan.

Sementara, sektor industri yang rentan terhadap dinamika global yaitu industri tekstil, kayu, barang dari kayu dan gabus, industri karet, industri mesin dan perlengkapan yang tidak termasuk dalam lainnya (YTDL), industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, industri furnitur, serta industri pengolahan lainnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya