Berita

Paslon terpilih Pilkada Binjai, Amir-Jiji saat bertemu Presiden RI ke 7 Joko Widodo/Ist

Nusantara

Gugatan Dinilai Tidak Mendasar, Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 21:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah - Hasanul Jihadi, Kamal Pane optimis gugatan yang diajukan pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak - Muhammad Andri Alfisah di Mahkamah Konstitusi ditolak. Dia menilai gugatan yang diajukan Donal - Andri  tidak mendasar.

Menurutnya , dalam gugatan yang dilayangkan pasangan tersebut tidak disebutkan secara detail  dimana letak kesalahan KPU Binjai dalam melakukan penghitungan suara. Mereka hanya meminta KPU harus melaksanakan Pilkada ulang. 

"Tidak ada disebutkan dalam gugatan secara detail dimana kesalahan atau pelanggarannya. Mereka hanya meminta KPU melakukan Pilkada ulang. Jadi, gugatan mereka tidak mendasar," ungkap Kamal seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Senin, 6 Januari 2024.


Dia juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga sudah kadaluarsa. Sebab, permohonan gugatan yang diajukan pasangan tersebut sudah berakhir. Dimana, terlambat beberapa hari dari batas akhir pengajuan permohonan gugatan. 

"Gugatan yang diajukan sudah melebihi batas waktu yang diberikan. Waktu yang diberikan tiga hari terhitung Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan berdasarkan data yang kami terima, gugatan yang mereka ajukan, permohonannya dimasukan Senin. Artinya,  sudah melewati batas waktu pengajuan permohonan," ungkapnya.

Dia menambahkan, keyakinan gugatan pasangan Donal - Andri ditolak adalah, permohonan gugatan itu tidak memenuhi syarat atau perundangan konstitusi.

Dimana, syarat mengajukan gugatan berdasarkan aturan apabila selisih suara maksimum 1,5%. Sedangkan selisih suara antara pasangan Amir - Jiji dengan Donal - Andri yakni 2,9%. Sudah melewati batas maksimum.

 "Makanya saya optimis gugatan mereka ditolak karena tidak mendasar dan tidak memenuhi perundangan konstitusi. Makanya, dalam gugatan mereka tidak mencantumkan selisih suara. Mereka hanya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, gugatan mereka  akan ditolak dan pasangan Amir - Jiji tinggal menunggu waktu pelantikan," tambahnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya