Berita

Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya/RMOLJabar

Hukum

Kasus Pemerkosaan Wanita Disabilitas Baru Terungkap setelah Korban Hamil

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 10:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya mengaku prihatin atas kasus pemerkosaan yang dialami N (23), perempuan muda di Cidadap, Kota Bandung. N menjadi korban pemerkosaan sembilan pelaku, dan kini tengah hamil enam bulan.

“Saya merasa sangat terkejut ya, karena ternyata kejadian seperti ini itu kadang-kadang hanya muncul ketika kasusnya sudah terlambat dalam arti bahwa yang bersangkutan korban sudah hamil, begitu sekarang hamilnya sudah 26 minggu,” ujar Atalia dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Senin 6 Desember 2025.

Atalia menerangkan, kasus tersebut telah berlangsung sejak 2022. Namun selama dua tahun lebih, masalah tersebut seakan tidak mendapat perhatian yang memadai.


“Ini sudah terjadi semenjak 2022 lalu. Sehingga selama dua tahun lebih ini kita kemana? Apakah dari sisi keluarga? Apakah dari sisi lingkungan? Termasuk kita semua sebagai penggerak-penggerak di masyarakat,” kata Atalia.

Politikus Partai Golkar ini mengaku bersama Komisi VIII DPR RI akan mengawal kasus N secara serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Saya sudah menyampaikan ini ke Komisi VIII, karena untuk menjadi pembelajaran kaitannya juga terkait dengan bagaimana regulasi bisa dihadirkan, sehingga tidak boleh lagi kejadian seperti ini,” kata Atalia.

Ia juga menyatakan rencananya untuk bertemu dengan pihak kepolisian guna memastikan keamanan korban terjamin.

“Nanti, insya Allah, besok akan ke Polda untuk melakukan berbagai upaya sehingga keamanan dan hak seseorang untuk kemudian hidup tenang dan aman setelah proses ini,” imbuh Atalia.

Atalia mengungkapkan, korban masih dalam kondisi trauma berat. Namun, korban menunjukkan niat kuat untuk membesarkan anak yang dikandungnya.

“Dia ingin membesarkan anak dalam kandungannya secara normal. Beliau mengatakan ingin sama ibunya membesarkan anaknya,” kata Atalia.

N yang merupakan perempuan disabilitas tunarungu dan tunawicara diketahui hamil pada Minggu 29 Desember 2024, setelah majikan tempat korban bekerja mencurigai perubahan gelagat, dan membawanya ke bidan untuk pemeriksaan ultrasonografi (USG). 

Hasil USG, N dinyatakan sedang hamil 26 minggu atau sekira 6 bulan. Kakak korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar, pada Senin 30 Desember 2024.

Berdasarkan pengakuan korban secara tertulis, pelaku berjumlah sembilan orang. Korban disetubuhi pelaku dengan cara mengajak ke tempat kos atau hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dan hotel di Kota Cimahi.

Korban mengaku diperkosa tiga pelaku setiap harinya. N tidak berontak karena memiliki penyakit lain yang memungkinkannya seketika lupa, seperti tidak terjadi apapun terhadap dirinya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya