Berita

Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak/Ist

Hukum

IPW:

Kombes Donald Simanjuntak Berpeluang Menang Banding

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 09:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai. 

Demikian pendapat Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin 6 Desember 2025.

Donald bersama Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan bekas Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. 


Donald Parlaungan Simanjuntak dan Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024. Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia  dipecat dalam sidang etik pada Kamis 2 Januari 2025. lalu. 

"IPW menilai aneh putusan PTDH terhadap Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”," kata Sugeng.

Hal ini, kata Sugeng, merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai. Sehingga Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras. 

Dengan begitu, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini, menurut Sugeng, akan menjadi celah di dalam tingkat banding.

"Akan terjadi putusan dari PTDH ke demosi. Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat," kata Sugeng.

Karenanya, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu, akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo. 

"Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu," pungkas Sugeng. 

Sebelumnya, kasus pemerasan yang terhadi di festival DWP pada 13-15 Desember 2024 lalu mencuat setelah sejumlah korban bersuara di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. 

Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang lantaran polisi mengancam akan menahan mereka.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya