Berita

Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak/Ist

Hukum

IPW:

Kombes Donald Simanjuntak Berpeluang Menang Banding

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 09:49 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai. 

Demikian pendapat Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin 6 Desember 2025.

Donald bersama Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan bekas Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. 


Donald Parlaungan Simanjuntak dan Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024. Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia  dipecat dalam sidang etik pada Kamis 2 Januari 2025. lalu. 

"IPW menilai aneh putusan PTDH terhadap Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”," kata Sugeng.

Hal ini, kata Sugeng, merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai. Sehingga Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras. 

Dengan begitu, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini, menurut Sugeng, akan menjadi celah di dalam tingkat banding.

"Akan terjadi putusan dari PTDH ke demosi. Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat," kata Sugeng.

Karenanya, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu, akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo. 

"Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu," pungkas Sugeng. 

Sebelumnya, kasus pemerasan yang terhadi di festival DWP pada 13-15 Desember 2024 lalu mencuat setelah sejumlah korban bersuara di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. 

Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang lantaran polisi mengancam akan menahan mereka.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya