Berita

Gurubesar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita/Ist

Politik

Bahaya! Dokumen Connie Bisa jadi Alat Rusia Menyerang Indonesia

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 08:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah analis militer Connie Rahakundini menotariskan dokumen penting di Rusia memiliki dampak berbahaya bagi kepentingan dalam negeri.

Gurubesar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita mengurai, langkah Connie yang disebut mengamankan data Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rusia punya dampak hukum nasional dan internasional.

Dampak hukum nasional, status hukum surat akta notaris berdasarkan UU Kenotariatan termasuk dokumen negara alias diterbitkan dalam berita negara dan berlaku hukum Indonesia.


"Begitu pula halnya di negara asing, sehingga sebuah dokumen tentang masalah dalam negeri yang memuat sensitivitas secara politis dan sosial serta telah menjadi dokumen yang tunduk pada hukum negara lain sebagaimana dimaksud,” kata Prof Romli, Senin 6 Januari 2025.

Sementara dampak hukum internasionalnya, dokumen tersebut bisa jadi alat Rusia untuk menyerang Indonesia. Hal inilah yang dinilai sangat berbahaya bagi Indonesia.

“Sangat berbahaya karena ia (dokumen) dapat digunakan sebagai political tools negara asing tersebut ketika berhadapan dengan pemerintah Indonesia,” ujar Prof Romli.

Merujuk konteks tersebut, maka Prof Romli mengusulkan pemerintah Indonesia segera mengikat diri ke dalam perjanjian bilateral dengan Pemerintah Rusia agar dapat menandatangani Mutual Assistance in Criminal Matters (MLA).

"Bagi Pemerintah Indonesia, keberadaan dokumen-dokumen dengan kandungan yang memuat sensitivitas sosial dan politis juga aspek keamanan nasional perlu segera diamankan dengan MLA,” tutup Prof Romli.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya