Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

IPW:

Polda Metro Jaya Tidak Serius Tuntaskan Kasus DWP

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 08:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rencana Polri mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) membuktikan bahwa korps Bhayangkara tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin 6 Desember 2025.

Sugeng mengatakan, penegak hukum seharusnya tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke pengadilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia. Apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan. 


"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," kata Sugeng.

Apabila uang yang disita dikembalikan, kata Sugeng, maka sama saja dengan meniadakan/ menghilangkan barang bukti untuk proses hukum.

"Ini tentunya menjadi tanda tanya masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri merosot," kata Sugeng.

Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial.

"Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan di kasus DWP termasuk korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice," kata Sugeng. 

Oleh karena itu, IPW menilai yang dibutuhkan Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal. 

Sehingga kalau institusi Polri melalui Propam Polri melakukan pengembalian uang Rp2,5 miliar kepada korban pemerasan penonton DWP, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mempidanakan anggotanya yang melanggar hukum.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya