Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

IPW:

Polda Metro Jaya Tidak Serius Tuntaskan Kasus DWP

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 08:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rencana Polri mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) membuktikan bahwa korps Bhayangkara tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin 6 Desember 2025.

Sugeng mengatakan, penegak hukum seharusnya tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke pengadilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia. Apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan. 

"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," kata Sugeng.

Apabila uang yang disita dikembalikan, kata Sugeng, maka sama saja dengan meniadakan/ menghilangkan barang bukti untuk proses hukum.

"Ini tentunya menjadi tanda tanya masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri merosot," kata Sugeng.

Sebab, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial.

"Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan di kasus DWP termasuk korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice," kata Sugeng. 

Oleh karena itu, IPW menilai yang dibutuhkan Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal. 

Sehingga kalau institusi Polri melalui Propam Polri melakukan pengembalian uang Rp2,5 miliar kepada korban pemerasan penonton DWP, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mempidanakan anggotanya yang melanggar hukum.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya