Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Urgensi Pengendalian Konten Pornografi Digital untuk Perlindungan Moral Anak

OLEH: JEFFRY MUSA RENGKUNG
SENIN, 06 JANUARI 2025 | 06:27 WIB

DI TENGAH pesatnya perkembangan teknologi, akses informasi menjadi semakin mudah dijangkau, termasuk bagi anak di bawah umur, kemudahan ini justru membawa dampak negatif dengan maraknya konten pornografi yang dapat diakses melalui berbagai platform digital. 

Salah satu contoh nyata adalah aplikasi "Dream Live" yang memungkinkan siaran langsung dengan konten vulgar dan tidak pantas, bahkan melibatkan anak muda. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak-anak, yang seharusnya masih berada dalam fase pembentukan moral dan karakter, menjadi terekspos konten yang dapat merusak mental dan perilaku mereka.

Undang-undang telah mengatur dengan tegas tentang perlindungan anak dan larangan penyebaran konten pornografi, seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan masih lemah. 

Aplikasi-aplikasi semacam ini dapat dengan mudah diunduh melalui platform resmi seperti App Store dan Play Store, tanpa adanya batasan usia yang efektif.

Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan. Rasa ingin tahu yang tinggi serta kurangnya pengawasan membuat mereka mudah terpapar konten negatif. Paparan ini bukan hanya merusak moral, tetapi juga mempengaruhi perkembangan psikologis. 

Anak-anak yang terlalu dini melihat atau mengakses konten vulgar berpotensi mengalami gangguan perilaku, penurunan prestasi belajar, bahkan menjadi pelaku atau korban dalam kasus eksploitasi seksual. Jika kondisi ini dibiarkan, maka ancaman terhadap moral generasi mendatang akan semakin besar.

Dalam menghadapi permasalahan ini, peran aktif berbagai pihak menjadi kunci utama. Aparat penegak hukum dan pemerintah, melalui kemampuan siber, harus lebih proaktif dalam mendeteksi dan memblokir aplikasi atau situs yang memuat konten pornografi. Regulasi yang ada perlu ditegakkan secara konsisten untuk memastikan platform-platform digital memiliki pengawasan ketat terhadap konten yang mereka tawarkan.

Orang tua dan masyarakat juga memegang peranan penting. Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam memastikan anak-anak mereka menggunakan internet secara bijak. Pengawasan terhadap aktivitas digital anak harus diperketat, baik melalui penggunaan perangkat lunak pengaman maupun dengan menanamkan nilai-nilai moral sejak dini. 

Masyarakat, termasuk sekolah dan lingkungan sekitar, juga harus bersama-sama memberikan pendidikan tentang bahaya konten pornografi serta dampak buruknya terhadap perkembangan anak.

Institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi, juga harus ikut berperan dalam membangun kesadaran publik. Melalui program sosialisasi dan literasi digital, generasi muda dapat dibekali pengetahuan tentang cara menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. 

Edukasi yang menyeluruh tentang bahaya konten pornografi, baik dari segi hukum maupun sosial, akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Maraknya konten pornografi digital adalah persoalan yang tidak bisa diabaikan. Jika semua pihak bekerja sama, mulai dari pemerintah, aparat hukum, orang tua, hingga lembaga pendidikan, maka pengendalian terhadap konten negatif ini dapat dilakukan secara efektif. 

Pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta pendidikan moral yang berkelanjutan adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman serius ini. Dengan demikian, kita dapat memastikan generasi mendatang tumbuh dalam lingkungan yang sehat, beretika, dan memiliki karakter yang kuat.

Penulis adalah pemerhati hukum, dan aktif pada berbagai kegiatan sosial dan politik di Papua Selatan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya