Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Urgensi Pengendalian Konten Pornografi Digital untuk Perlindungan Moral Anak

OLEH: JEFFRY MUSA RENGKUNG
SENIN, 06 JANUARI 2025 | 06:27 WIB

DI TENGAH pesatnya perkembangan teknologi, akses informasi menjadi semakin mudah dijangkau, termasuk bagi anak di bawah umur, kemudahan ini justru membawa dampak negatif dengan maraknya konten pornografi yang dapat diakses melalui berbagai platform digital. 

Salah satu contoh nyata adalah aplikasi "Dream Live" yang memungkinkan siaran langsung dengan konten vulgar dan tidak pantas, bahkan melibatkan anak muda. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak-anak, yang seharusnya masih berada dalam fase pembentukan moral dan karakter, menjadi terekspos konten yang dapat merusak mental dan perilaku mereka.

Undang-undang telah mengatur dengan tegas tentang perlindungan anak dan larangan penyebaran konten pornografi, seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan masih lemah. 


Aplikasi-aplikasi semacam ini dapat dengan mudah diunduh melalui platform resmi seperti App Store dan Play Store, tanpa adanya batasan usia yang efektif.

Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan. Rasa ingin tahu yang tinggi serta kurangnya pengawasan membuat mereka mudah terpapar konten negatif. Paparan ini bukan hanya merusak moral, tetapi juga mempengaruhi perkembangan psikologis. 

Anak-anak yang terlalu dini melihat atau mengakses konten vulgar berpotensi mengalami gangguan perilaku, penurunan prestasi belajar, bahkan menjadi pelaku atau korban dalam kasus eksploitasi seksual. Jika kondisi ini dibiarkan, maka ancaman terhadap moral generasi mendatang akan semakin besar.

Dalam menghadapi permasalahan ini, peran aktif berbagai pihak menjadi kunci utama. Aparat penegak hukum dan pemerintah, melalui kemampuan siber, harus lebih proaktif dalam mendeteksi dan memblokir aplikasi atau situs yang memuat konten pornografi. Regulasi yang ada perlu ditegakkan secara konsisten untuk memastikan platform-platform digital memiliki pengawasan ketat terhadap konten yang mereka tawarkan.

Orang tua dan masyarakat juga memegang peranan penting. Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam memastikan anak-anak mereka menggunakan internet secara bijak. Pengawasan terhadap aktivitas digital anak harus diperketat, baik melalui penggunaan perangkat lunak pengaman maupun dengan menanamkan nilai-nilai moral sejak dini. 

Masyarakat, termasuk sekolah dan lingkungan sekitar, juga harus bersama-sama memberikan pendidikan tentang bahaya konten pornografi serta dampak buruknya terhadap perkembangan anak.

Institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi, juga harus ikut berperan dalam membangun kesadaran publik. Melalui program sosialisasi dan literasi digital, generasi muda dapat dibekali pengetahuan tentang cara menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. 

Edukasi yang menyeluruh tentang bahaya konten pornografi, baik dari segi hukum maupun sosial, akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Maraknya konten pornografi digital adalah persoalan yang tidak bisa diabaikan. Jika semua pihak bekerja sama, mulai dari pemerintah, aparat hukum, orang tua, hingga lembaga pendidikan, maka pengendalian terhadap konten negatif ini dapat dilakukan secara efektif. 

Pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta pendidikan moral yang berkelanjutan adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman serius ini. Dengan demikian, kita dapat memastikan generasi mendatang tumbuh dalam lingkungan yang sehat, beretika, dan memiliki karakter yang kuat.

Penulis adalah pemerhati hukum, dan aktif pada berbagai kegiatan sosial dan politik di Papua Selatan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya